Bupati Luwu Beri Bebas Pajak PBB-P2 untuk Veteran dan Warga Miskin Ekstrem
Bupati Luwu meluncurkan program pembebasan PBB-P2 bagi veteran, mantan pejabat, dan warga miskin ekstrem, sekaligus meningkatkan insentif petugas pajak daerah.

Bupati Luwu, Patahudding, meluncurkan program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Ruang Pola Andi Kambo, Kantor Bupati Luwu, Senin (5/5). Peluncuran ini bertepatan dengan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025, Pekan Panutan Pembayaran Perdana PBB-P2 via QRIS, dan pemberian penghargaan atas capaian pajak daerah tahun 2024. Program ini menyasar veteran, mantan bupati dan wakil bupati, serta masyarakat miskin ekstrem di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Dalam keterangannya, Bupati Patahudding menjelaskan bahwa program pembebasan PBB-P2 merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghargai jasa para veteran dan mantan pemimpin daerah serta menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang kurang mampu. "Program ini adalah bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para veteran dan mantan pemimpin daerah serta sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat miskin ekstrem. Ini merupakan salah satu program prioritas kami dalam pemerintahan periode 2025–2030," ujarnya.
Selain itu, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Bupati Patahudding juga mengumumkan kenaikan insentif bagi para kolektor SPPT PBB-P2. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja para petugas dalam mensosialisasikan dan mengumpulkan pajak daerah. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Program Pembebasan PBB-P2 dan Kenaikan Insentif Petugas
Program pembebasan PBB-P2 ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi bagi kelompok masyarakat yang ditargetkan. Pembebasan pajak ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas jasa dan pengabdian mereka kepada masyarakat dan negara. Pemerintah Kabupaten Luwu berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui berbagai program inovatif.
Kenaikan insentif bagi para kolektor SPPT PBB-P2 juga merupakan bagian penting dari program ini. Insentif yang semula Rp3.000 per lembar, kini dinaikkan menjadi Rp5.000 per lembar. Rincian kenaikannya adalah: kolektor desa/kelurahan naik dari Rp1.500 menjadi Rp2.500 per SPPT, koordinator kolektor desa/kelurahan naik dari Rp1.000 menjadi Rp1.500, dan koordinator kolektor kecamatan naik dari Rp500 menjadi Rp1.000. Kenaikan ini diharapkan dapat memotivasi para petugas untuk bekerja lebih optimal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu, Sofyan Thamrin, menambahkan bahwa dari total luas wilayah Kabupaten Luwu 300.000,25 hektare, terdapat 190.960,34 hektare termasuk kawasan budi daya yang menjadi objek wajib pajak. Dari luas tersebut, 77.723,28 hektare telah terdata sebagai objek pajak dengan potensi penerimaan PBB-P2 sebesar Rp23 miliar. Sementara itu, masih ada 113.237,07 hektare yang belum terdata sebagai objek pajak, namun memiliki potensi penerimaan sebesar Rp53 miliar.
Potensi Penerimaan Pajak dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Data yang disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu menunjukkan potensi penerimaan pajak yang cukup besar di Kabupaten Luwu. Pemerintah daerah perlu melakukan upaya maksimal untuk mendata dan menjangkau seluruh objek pajak yang belum terdata agar potensi penerimaan pajak dapat dioptimalkan. Hal ini penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembangunan di Kabupaten Luwu.
Program pembebasan PBB-P2 dan kenaikan insentif bagi petugas pajak merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan pajak. Dengan menggandeng teknologi QRIS dalam pembayaran pajak, diharapkan proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan efisien. Hal ini juga sejalan dengan program digitalisasi daerah yang sedang digalakkan.
Ke depan, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Luwu perlu terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar program ini dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak juga perlu dijaga agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terpelihara.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program ini.