Kajian Guru Besar UI: Interaksi Hukum Negara dan Hukum Adat di Tengah Masyarakat
Guru Besar FHUI, Prof. Ratih Lestarini, meneliti interaksi kompleks antara hukum negara dan hukum adat di Indonesia, mengungkap bagaimana kedua sistem hukum tersebut berinteraksi dan membentuk realitas hukum di masyarakat.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Guru Besar Sosiologi Hukum FHUI, Prof. Ratih Lestarini, melakukan kajian mendalam tentang interaksi dan peran hukum di tengah masyarakat Indonesia. Kajian ini dilakukan di Kampus UI Depok pada Jumat, 2 Mei 2024. Kajian ini penting karena realitas pluralisme hukum di Indonesia belum banyak dipahami dari perspektif sosiologi hukum. Prof. Ratih ingin memahami bagaimana hukum negara berinteraksi dengan sistem hukum adat dan norma sosial, serta bagaimana hal ini berdampak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Prof. Ratih menekankan pentingnya memahami realitas pluralisme hukum di Indonesia. Menurutnya, "Pentingnya memahami realitas pluralisme hukum di Indonesia. Dalam konteks bekerjanya hukum, belum banyak akademisi yang memahami peran dan wujud eksistensi hukum yang dibahas dari perspektif Sosiologi Hukum." Kajian ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana hukum negara dapat berfungsi secara efektif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang hidup di bawah sistem hukum adat.
Tidak semua lapisan masyarakat memahami hukum negara secara menyeluruh. Permasalahan hukum di Indonesia bukan hanya terkait dengan penggabungan berbagai sistem hukum, tetapi juga bagaimana hukum negara dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Prof. Ratih berpendapat bahwa fungsi hukum adalah memberikan keadilan dan melestarikan kehidupan, sebuah proses timbal balik antara hukum dan masyarakat.
Interaksi Hukum Negara dan Hukum Adat
Keberadaan hukum negara sering berinteraksi, bahkan berbenturan dengan sistem hukum adat dan norma sosial. Selalu ada dua sistem hukum yang berbeda, yang muncul karena struktur sosial dan budaya masyarakat. Interaksi keduanya tidak selalu kompatibel, sehingga menimbulkan berbagai persoalan. Dalam konteks masyarakat adat, seperti penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga atau sengketa tanah, hukum adat seringkali menjadi mekanisme utama yang lebih diterima.
Namun, tantangan muncul ketika nilai-nilai lokal harus berdialog dengan kebijakan pembangunan nasional yang membawa norma hukum negara. Hukum harus memberikan fungsi nyata di dalam masyarakat. Penelitian Prof. Ratih di NTT (2019-2023) dan di beberapa komunitas di Sumatera Barat, Rote, dan Bajawa menunjukkan bahwa hukum negara digunakan jika hukum adat dianggap tidak efektif lagi.
Masyarakat sering menggunakan hukum adat secara otonom karena dianggap mampu memberikan keadilan berdasarkan prinsip harmoni. Hal ini menunjukkan adanya dinamika dan kompleksitas dalam penerapan hukum di Indonesia, di mana hukum negara dan hukum adat saling berinteraksi dan membentuk realitas hukum yang unik.
Pluralisme Hukum dan Tantangan Modern
Penelitian Prof. Ratih Lestarini memberikan gambaran yang komprehensif tentang bagaimana hukum negara dan hukum adat berinteraksi dalam masyarakat Indonesia. Temuan ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang sensitif terhadap konteks lokal dalam penerapan hukum. Tantangannya terletak pada bagaimana mengintegrasikan nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam hukum adat dengan prinsip-prinsip hukum negara, tanpa mengabaikan kearifan lokal.
Lebih lanjut, penelitian ini menyoroti perlunya pemahaman yang lebih mendalam tentang pluralisme hukum di Indonesia. Hal ini penting untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, efektif, dan relevan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan memahami interaksi kompleks antara hukum negara dan hukum adat, kita dapat membangun sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kesimpulannya, kajian Prof. Ratih Lestarini memberikan kontribusi yang signifikan bagi pemahaman kita tentang pluralisme hukum di Indonesia. Penelitian ini menekankan pentingnya mempertimbangkan konteks sosial dan budaya dalam penerapan hukum, serta perlunya dialog yang konstruktif antara hukum negara dan hukum adat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Penelitian ini juga menyoroti pentingnya pendidikan hukum bagi masyarakat agar mereka memahami hak dan kewajiban mereka di bawah hukum negara, sekaligus menghargai nilai-nilai kearifan lokal yang terkandung dalam hukum adat. Dengan demikian, diharapkan tercipta harmoni dan keseimbangan antara hukum negara dan hukum adat dalam kehidupan bermasyarakat.