RUU Masyarakat Hukum Adat: Jalan Panjang Menuju Keadilan Masyarakat Adat Indonesia
Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) dinilai penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan memberikan keadilan, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam seperti air.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Pakar hukum UI, Ismala Dewi, mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Jakarta pada Selasa, 22 April. Pengesahan RUU ini dinilai penting untuk memberikan keadilan dan memenuhi hak-hak masyarakat adat yang telah lama tertunda, sejak pertama kali diajukan pada tahun 2009. Penundaan ini mengakibatkan ketidakpastian hukum dan menghambat kesejahteraan masyarakat adat, terutama dalam hal akses dan pengelolaan sumber daya alam. Perkembangan pembangunan, perubahan iklim, dan tekanan ekonomi semakin memperparah kondisi ini, mengancam hak-hak masyarakat adat atas sumber daya alam seperti air.
Ismala Dewi menyoroti lambatnya proses pengesahan RUU MHA yang telah tiga kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tanpa hasil. Beliau menekankan bahwa penundaan selama 15 tahun ini merupakan bentuk ketidakadilan yang nyata bagi masyarakat adat. Ketidakjelasan hukum yang berkepanjangan menghambat upaya masyarakat adat untuk mencapai kesejahteraan dan melindungi hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam.
Perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat, khususnya atas sumber daya alam seperti air, menjadi sangat krusial. Pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan adil bagi masyarakat adat membutuhkan payung hukum yang kuat dan jelas. RUU MHA diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk melindungi hak-hak tersebut dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Perlindungan Hak Masyarakat Adat dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Ismala Dewi memberikan saran substansial terkait RUU MHA, menekankan pentingnya harmonisasi dengan aturan hukum sebelumnya. Pasal-pasal yang akan disahkan harus dipastikan tidak bertentangan atau bahkan dapat memperbaiki aturan lama yang dianggap tidak adil. Hal ini penting untuk memastikan konsistensi dan efektivitas aturan hukum yang berlaku.
Beliau juga menyoroti pentingnya pengaturan mengenai sumber daya alam dalam RUU MHA, khususnya terkait pengelolaan sumber daya air. Ismala Dewi menyarankan agar pasal-pasal terkait memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi No.85/PUU-XI/2013, agar narasinya lebih jelas dan substansinya lebih lengkap. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya air dapat dilakukan secara adil dan berkelanjutan, sesuai dengan hak-hak masyarakat adat.
RUU MHA diharapkan dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam. Dengan adanya payung hukum yang jelas dan komprehensif, masyarakat adat dapat lebih mudah memperjuangkan hak-hak mereka dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Harapan Terhadap Pengesahan RUU MHA
Pengesahan RUU MHA bukan hanya sekadar proses legislasi, tetapi juga merupakan langkah penting dalam penegakan keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam dan mempertahankan budaya mereka.
Dengan memperhatikan saran-saran dari para pakar, diharapkan RUU MHA dapat disusun dan disahkan dengan substansi yang komprehensif dan berkeadilan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia. Pengesahan RUU ini akan menjadi tonggak sejarah dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat.
Proses pengesahan RUU MHA membutuhkan komitmen dan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga legislatif, dan masyarakat adat sendiri. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan RUU MHA dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat adat Indonesia.
Semoga dengan pengesahan RUU MHA, masyarakat adat dapat hidup lebih sejahtera dan terlindungi hak-haknya, khususnya dalam mengelola sumber daya alam yang menjadi bagian integral dari kehidupan mereka. Pengesahan RUU ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat adat.