RUU Masyarakat Adat: Jurus Jitu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan?
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat optimistis pengesahan RUU ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan menyejahterakan masyarakat adat Indonesia.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menyatakan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang akan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh perwakilan Tim Kampanye Koalisi RUU Masyarakat Adat, Uli Artha Siagian, di Jakarta pada Senin, 24 Maret. Pengesahan RUU ini dinilai penting karena mampu melindungi dan memberdayakan masyarakat adat, sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak-hak mereka yang selama ini sering terabaikan. Pernyataan ini muncul sebagai respon atas meningkatnya konflik agraria dan kriminalisasi masyarakat adat.
Uli Artha Siagian menekankan perlunya studi valuasi ekonomi masyarakat adat untuk melihat potensi ekonomi yang besar. Ia meyakini bahwa dengan pemberdayaan masyarakat adat, perputaran ekonomi bisa mencapai puluhan miliar rupiah, dan alam yang terjaga akan menciptakan ekonomi yang resilien. Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya perubahan paradigma ekonomi dari sistem ekstraktif menjadi sistem yang berbasis pada masyarakat adat.
Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, turut menyuarakan pentingnya pengesahan RUU ini, tidak hanya untuk pengakuan hak, tetapi juga perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi dan kebutuhan masyarakat adat akan kepastian hukum. Beliau juga menekankan peran penting masyarakat adat dan kearifan lokal dalam pengelolaan lahan dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Potensi Ekonomi Masyarakat Adat: Lebih dari Sekadar Angka
Koalisi tersebut meyakini bahwa pengarusutamaan kepentingan masyarakat adat akan menghasilkan dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar keuntungan ekonomi semata. Dengan memberdayakan masyarakat adat, negara dapat memperoleh pemasukan, misalnya melalui skema perhutanan sosial. Mekanisme ini perlu disusun dan dikembangkan lebih lanjut untuk memastikan manfaatnya sampai kepada masyarakat adat.
Uli Artha Siagian memberikan contoh mekanisme yang sudah ada, yaitu paket tiga persen dari perhutanan sosial. Mekanisme serupa dapat diterapkan dan dikembangkan untuk sektor-sektor lain yang melibatkan masyarakat adat. Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat adat tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan mereka, tetapi juga berkontribusi pada perekonomian nasional.
Perubahan paradigma ekonomi yang diusulkan, dari sistem ekstraktif menuju sistem yang berbasis masyarakat adat, akan menciptakan pembangunan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat adat secara jangka panjang.
Konflik Agraria dan Kriminalisasi Masyarakat Adat: Tantangan yang Harus Diatasi
Data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan tingginya angka konflik agraria di wilayah adat. Pada tahun 2024, tercatat 687 konflik agraria yang mengakibatkan hilangnya 11,07 juta hektare tanah adat. Ekspansi korporasi dan proyek pembangunan tanpa persetujuan masyarakat adat menjadi penyebab utama konflik ini.
Selain itu, sebanyak 925 orang masyarakat adat dikriminalisasi, 60 orang mengalami kekerasan oleh aparat negara, dan satu orang meninggal dunia. Ketidakpastian hukum menjadi faktor utama yang memperparah situasi ini. Oleh karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat adat dari berbagai bentuk pelanggaran hak.
RUU Masyarakat Adat diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat adat, sehingga mereka dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam di wilayah adat mereka secara berkelanjutan. Hal ini akan mencegah konflik agraria dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya sekadar pengakuan hak, tetapi juga merupakan langkah penting untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat adat. Dengan demikian, Indonesia dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.