Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kementerian HAM Dukung Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Kementerian HAM Dukung Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Kementerian HAM mendukung percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk melindungi hak dan nilai masyarakat adat, yang telah dijamin konstitusi namun belum diatur dalam undang-undang khusus.

RUU Masyarakat Hukum Adat: Jembatan Hukum Adat dan Negara, Lindungi Hak dan Lestarikan Lingkungan
RUU Masyarakat Hukum Adat: Jembatan Hukum Adat dan Negara, Lindungi Hak dan Lestarikan Lingkungan

Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat dinilai penting untuk menyeimbangkan hukum adat dan negara, melindungi hak masyarakat adat, dan melestarikan lingkungan hidup.

RUU Masyarakat Adat: Jurus Jitu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan?
RUU Masyarakat Adat: Jurus Jitu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan?

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat optimistis pengesahan RUU ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan menyejahterakan masyarakat adat Indonesia.

Koalisi Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat: Jalin Kerja Sama dengan Tokoh Agama
Koalisi Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat: Jalin Kerja Sama dengan Tokoh Agama

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menggandeng tokoh agama untuk sosialisasi dan percepatan pengesahan RUU yang telah melalui pembahasan selama 15 tahun, demi melindungi hak dan tanah adat serta hutan Indonesia.

RUU Masyarakat Hukum Adat: Perlindungan dan Pemberdayaan Adat Bukan Sekadar Pengakuan
RUU Masyarakat Hukum Adat: Perlindungan dan Pemberdayaan Adat Bukan Sekadar Pengakuan

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mendorong pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat adat, bukan hanya sebatas pengakuan hak.

Dukungan Penuh Menteri Pigai untuk RUU Masyarakat Adat: Jaminan Perlindungan dan Pengembangan Hak
Dukungan Penuh Menteri Pigai untuk RUU Masyarakat Adat: Jaminan Perlindungan dan Pengembangan Hak

Menteri HAM Natalius Pigai memberikan dukungan penuh terhadap RUU Masyarakat Adat untuk melindungi, melestarikan, dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat Indonesia.