Koalisi Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat: Jalin Kerja Sama dengan Tokoh Agama
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menggandeng tokoh agama untuk sosialisasi dan percepatan pengesahan RUU yang telah melalui pembahasan selama 15 tahun, demi melindungi hak dan tanah adat serta hutan Indonesia.

Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat gencar mengupayakan pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang. Setelah melalui proses pembahasan selama 15 tahun, koalisi kini menggandeng tokoh agama untuk mensosialisasikan pentingnya RUU ini kepada masyarakat luas. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Veni Siregar, di Jakarta pada Senin, 24 Maret. Mereka berupaya memastikan agar RUU ini segera disahkan dan memberikan payung hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik tentang pentingnya RUU Masyarakat Adat. Sosialisasi akan menyasar berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pemuka agama. Kerja sama dengan berbagai pihak, seperti profesor dari Muhammadiyah dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), koalisi masyarakat, dan DPR RI, juga akan dijalin untuk memperkuat dukungan terhadap RUU ini. Veni Siregar menekankan pentingnya kolaborasi untuk memastikan suara masyarakat adat didengar dan RUU ini terus dibahas hingga tuntas.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya penting bagi masyarakat adat sendiri, tetapi juga untuk seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Uli Artha Siagian dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Beliau menjelaskan bahwa RUU ini akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam, khususnya hutan. "'UU Masyarakat Adat akan memberikan pelindungan hukum masyarakat adat dalam memilah sumber-sumber penghidupan kita. Praktik mereka dan nilai-nilai yang berkaitan dengan alam menjadi ekosistem penting bagi kita, baik di kampung maupun perkotaan,'" kata Uli Artha Siagian.
Peran Masyarakat Adat dalam Pelestarian Hutan dan Konflik Agraria
Data menunjukkan bahwa masyarakat adat berperan besar dalam menjaga kelestarian hutan di Indonesia. Sekitar 80 persen hutan di Indonesia masih dilindungi oleh masyarakat adat, dengan 70 persen tutupan hutan berada di wilayah adat. Uli Artha Siagian memperingatkan bahwa tanpa payung hukum yang kuat, hutan-hutan adat terancam hilang, yang berdampak langsung pada ketahanan pangan nasional. Sistem pangan Indonesia masih sangat bergantung pada praktik pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh masyarakat adat.
Sayangnya, masyarakat adat masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk konflik agraria. Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tahun 2024, tercatat 687 konflik agraria di wilayah adat, mengakibatkan hilangnya 11,07 juta hektare tanah adat akibat ekspansi korporasi dan proyek pembangunan tanpa persetujuan masyarakat adat. Selain itu, 925 orang masyarakat adat dikriminalisasi, 60 orang mengalami kekerasan, dan satu orang meninggal dunia. Ketidakpastian hukum menjadi faktor utama meningkatnya konflik ini.
Konstitusi Indonesia telah mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya (Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3)). Namun, pengakuan ini belum diwujudkan dalam undang-undang yang mengatur pelaksanaannya secara detail. RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat mengatasi hal ini dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Dukungan Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat berharap dengan adanya sosialisasi yang melibatkan tokoh agama, dukungan terhadap RUU ini akan semakin meningkat. Mereka optimis RUU ini akan segera disahkan pada tahun 2025. Pengesahan RUU ini diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat adat, melindungi hak-hak mereka, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga keagamaan, menjadi kunci keberhasilan upaya ini.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan konflik agraria dapat diminimalisir dan masyarakat adat dapat berperan lebih optimal dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketahanan pangan nasional. Pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat adat di Indonesia.
Perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat adat tidak hanya penting untuk melindungi hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketahanan pangan nasional. RUU ini diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mencapai tujuan tersebut.