RUU Masyarakat Hukum Adat: Jembatan Hukum Adat dan Negara, Lindungi Hak dan Lestarikan Lingkungan
Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat dinilai penting untuk menyeimbangkan hukum adat dan negara, melindungi hak masyarakat adat, dan melestarikan lingkungan hidup.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) dinilai krusial oleh para pakar Universitas Indonesia (UI) untuk mengatur interaksi antara hukum adat dan hukum negara. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (22/4) dalam sebuah diskusi di UI, Jakarta, merespon perlunya payung hukum yang melindungi hak-hak masyarakat adat yang selama ini sering terpinggirkan. RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investasi sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alamnya.
Para pakar hukum UI menekankan pentingnya RUU MHA sebagai solusi atas keruwetan interaksi antara hukum adat dan hukum negara. Mereka berpendapat bahwa hukum harus mampu menyeimbangkan kepentingan berbagai pihak, termasuk memberikan perlindungan bagi masyarakat adat dan kepastian hukum bagi investor. Hal ini untuk memastikan pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat yang selama ini seringkali terabaikan.
Dukungan dari berbagai pihak, terutama akademisi dan mahasiswa, dianggap sangat penting untuk mempercepat proses legislasi RUU MHA. Pengesahan RUU ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengakomodasi pemenuhan hak masyarakat adat atas sumber daya alamnya, serta melindungi lingkungan hidup yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat dengan kearifan lokal mereka.
Perlindungan Hak dan Kepastian Hukum
Guru Besar Bidang Sosiologi Hukum Fakultas Hukum UI, Prof. Ratih Lestarini, menyatakan bahwa RUU MHA sangat penting sebagai payung hukum untuk mengatur interaksi yang kompleks antara hukum adat dan hukum negara. RUU ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hak adat dan kepastian hukum bagi investasi. Prof. Ratih menekankan pentingnya keseimbangan antara kedua sistem hukum tersebut.
Dosen Bidang Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum UI, Ismala Dewi, menambahkan bahwa RUU MHA dibutuhkan untuk melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat atas wilayah adat dan sumber daya alamnya. Ismala menekankan pentingnya penerapan hukum adat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, demi keberlangsungan ketersediaan air dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Ismala juga mendesak agar RUU MHA segera disahkan untuk memastikan pemenuhan hak masyarakat adat atas sumber daya alamnya secara adil dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup.
RUU ini diharapkan mampu memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat adat dan pembangunan nasional.
Nilai Budaya dan Kearifan Lokal
Diskusi di UI juga menyoroti pentingnya perspektif kebudayaan dalam pembahasan RUU MHA. Pengakuan terhadap masyarakat adat bukan hanya soal hak atas tanah atau wilayah, tetapi juga tentang penghormatan terhadap nilai-nilai hidup, tradisi, dan cara pandang dunia yang diwariskan secara turun-temurun.
Dr. Luh Gede Saraswati Putri, budayawan sekaligus dosen filsafat dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, menekankan pentingnya pengesahan RUU MHA karena masyarakat adat berperan sebagai penjaga dan pelestari lingkungan hidup. Ia menyebut kearifan lokal masyarakat adat mampu merawat alam secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Dr. Luh menekankan bahwa komunitas adat memiliki nilai-nilai budaya yang lestari sebagai identitas bangsa. Pentingnya menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya tersebut menjadi bagian integral dari pembahasan RUU MHA.
Dengan demikian, pengesahan RUU ini tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga akan turut melestarikan budaya dan kearifan lokal Indonesia.
Kesimpulannya, pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara hukum adat dan negara, melindungi hak-hak masyarakat adat, serta melestarikan lingkungan hidup dan kearifan lokal Indonesia. Dukungan dari berbagai pihak sangat krusial untuk mewujudkan hal tersebut.