Kaltim Raih Peringkat 2 Nasional Monev KIP 2024: Komitmen Terus Ditingkatkan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berhasil meraih peringkat kedua nasional dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2024, menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi informasi publik.
Kalimantan Timur (Kaltim) sukses memboyong peringkat kedua nasional dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) tahun 2024. Pencapaian ini diumumkan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, menjadikan Kaltim sebagai salah satu provinsi dengan komitmen tinggi terhadap transparansi.
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengumumkan prestasi tersebut pada Jumat di Samarinda. Kaltim berhasil meraih skor 98,31, sejajar dengan Daerah Istimewa Aceh, dan hanya sedikit di bawah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meraih peringkat pertama dengan skor 98,52. Keduanya masuk dalam kategori 'Informatif'. Prestasi ini sekaligus menjadi bukti konsistensi Kaltim selama lima tahun berturut-turut mempertahankan kategori 'Informatif'.
Raihan ini membuktikan komitmen Pemprov Kaltim dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Gubernur Akmal menekankan bahwa proses menuju transparansi informasi publik jauh lebih penting dari sekadar hasil akhir penilaian. Beliau menambahkan, "Bad news or good news adalah vitamin bagi kita. Untuk perbaikan ke depan menjadi lebih baik," menunjukkan sikap terbuka terhadap evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
Proses Monev KIP 2024 sendiri melibatkan 162 badan publik yang berhasil mencapai kualifikasi 'Informatif'. Kelompok ini terdiri dari berbagai instansi, termasuk kementerian, perguruan tinggi negeri, BUMN, lembaga non-struktural, lembaga negara, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah provinsi, dan partai politik.
Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro, menjelaskan adanya koreksi nilai akhir Kaltim. Awalnya, Kaltim memperoleh skor 92,31, namun setelah dilakukan pengecekan, skor tersebut direvisi menjadi 98,31. Perubahan ini diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi Komisi Informasi Pusat Nomor: 53/KEP/KIP/XII/2024. SK ini sekaligus merevisi Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 52/KEP/KIP/XII/2024.
Donny Yoesgiantoro juga memastikan bahwa proses Monev KIP 2024 dilakukan secara transparan dan terbuka untuk publik. Semua pihak dapat mengakses proses dan hasil penilaian, serta memberikan masukan. KI Pusat memberikan apresiasi kepada seluruh badan publik yang berkomitmen terhadap transparansi informasi publik.
Secara keseluruhan, keberhasilan Kaltim menunjukkan komitmen yang kuat terhadap prinsip keterbukaan informasi. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.