Sinergi KI Kalbar dan DPRD Kalbar Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat dan DPRD Kalbar bersinergi meningkatkan keterbukaan informasi publik, ditandai dengan evaluasi program kerja 2024 dan rencana strategis 2025, serta capaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Kalbar yang menin
Pontianak, 17 Januari 2024 - Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Komisi I DPRD Kalbar menggelar rapat penting. Pertemuan ini membahas evaluasi kinerja KI Kalbar tahun 2024 dan strategi untuk tahun 2025, dengan fokus utama peningkatan keterbukaan informasi publik di Kalimantan Barat. Keterbukaan informasi ini menjadi isu krusial yang membutuhkan kerjasama antar lembaga.
Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalbar. Menurutnya, rapat ini merupakan langkah strategis untuk membangun sinergi dan mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas di Kalimantan Barat. Komisi I berharap KI Kalbar terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak. Lebih lanjut, Rasmidi juga menuturkan pentingnya sosialisasi program ini kepada masyarakat luas.
Sosialisasi mengenai keterbukaan informasi publik akan dilakukan hingga ke daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD. KI Kalbar akan dilibatkan langsung dalam edukasi masyarakat tentang hak akses informasi publik. Hal ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat secara efektif dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi.
Rapat kerja ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan transparansi dan tata kelola informasi publik di Kalimantan Barat. Dengan komitmen kuat dari DPRD, KI, dan Diskominfo, diharapkan keterbukaan informasi di provinsi ini semakin baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Kerja sama yang solid di antara lembaga-lembaga ini sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut.
Ketua KI Kalbar, M. Darusalam, memaparkan capaian signifikan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Kalbar tahun 2024. IKIP Kalbar mencapai angka 81,97, menempatkan Kalbar di peringkat ke-6 nasional. Ini merupakan peningkatan yang cukup pesat dari peringkat ke-16 pada tahun sebelumnya. Selain itu, nilai monitoring dan evaluasi (monev) Kalbar juga meningkat menjadi 94,62 dengan kategori Informatif.
Untuk tahun 2025, KI Kalbar menargetkan peningkatan IKIP dan percepatan penyelesaian sengketa informasi. Fokus utama adalah penataan layanan penyelesaian sengketa untuk mendorong transparansi informasi badan publik. Perbaikan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses penyelesaian sengketa.
Wakil Ketua KI Kalbar, Marhasak Reinardo Sinaga, menambahkan bahwa jumlah sengketa informasi di Kalbar meningkat pada tahun 2024, dengan total 9 register sengketa. Sebagian besar sengketa melibatkan badan publik seperti Kantor Pertanahan, yayasan pendidikan, dan satu bank BUMN. Pihaknya mengapresiasi dukungan Komisi I DPRD Kalbar dalam meningkatkan literasi keterbukaan informasi publik.
Dalam pertemuan tersebut, KI Kalbar mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik. Usulan ini mendapat sambutan positif dari anggota Komisi I DPRD Kalbar. Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Kalbar, Lufti Faurusal Hasan, menyatakan bahwa Raperda ini akan menjadi landasan penting dalam memperkuat transparansi informasi publik di Kalbar.