Kanit PPA Polrestabes Makassar Diperiksa Propam: Dugaan Pungli Kasus Pencabulan Anak
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar diperiksa Propam karena diduga meminta uang Rp10 juta kepada pelaku pencabulan anak sebagai jalan damai.

Polrestabes Makassar tengah menjadi sorotan setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan permintaan uang oleh Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu HR. Iptu HR diduga meminta uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku pencabulan anak di bawah umur sebagai jalan damai dengan keluarga korban. Peristiwa ini terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, dan terungkap pada tanggal 13 Maret 2024.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Iptu HR oleh Paminal Propam. "Videonya kami sudah putar secara penuh. Dari pihak korban dan Dinas PPA kami panggil untuk klarifikasi. Kanitnya sendiri sudah kami periksa, termasuk penyidiknya," ujar Kombes Pol Arya Perdana. Pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas dengan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna membuktikan kebenaran kasus ini.
Pemeriksaan tidak hanya terfokus pada Iptu HR, tetapi juga terhadap penyidik yang terlibat dalam kasus tersebut. Hasil pemeriksaan akan menentukan sanksi yang akan diberikan, baik sanksi etik maupun disiplin, tergantung pada tingkat kesalahannya. Kapolrestabes menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah. "Kalau sampai terbukti benar, kita kenakan sanksi. Nanti kita lihat kesalahannya, ada kode etik, ada disiplin, dan itu masing-masing hukumannya berbeda," tegasnya.
Dugaan Permintaan Uang dan Perdamaian
Dalam video viral tersebut, terlihat tante korban, inisial L, menolak upaya perdamaian yang ditawarkan oleh Iptu HR. Iptu HR diduga meminta uang Rp10 juta dari pelaku, dengan rincian Rp5 juta untuk korban dan Rp5 juta untuk dirinya. L juga menyayangkan dugaan pengusiran pegawai UPTD PPA DP3A Makassar oleh penyidik saat negosiasi, padahal pegawai tersebut merupakan pendamping korban.
Kapolrestabes Makassar menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan pencabulan anak ini. "Informasinya ada yang dicabuli. Informasi dari korban dan ibunya, setelah itu ada pemeriksaan terhadap korban dan ibunya serta saksi-saksi. Jadi, masih taraf penyelidikan, belum masuk penyidikan, sehingga alat buktinya masih dikumpulkan. Jadi, masih tahap awal laporan ini," jelas Kapolrestabes.
Meskipun kasus pencabulan masih dalam tahap penyelidikan, proses pemeriksaan terhadap Iptu HR terkait dugaan permintaan uang tetap berjalan. Kapolrestabes menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil jika terbukti adanya pelanggaran etik atau disiplin oleh anggota kepolisian yang terlibat. "Kalau terbukti benar polisinya melakukan tindakan yang negatif, kita langsung berikan tindakan sanksi sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Proses Penyelidikan dan Sanksi
Polisi telah memeriksa Kanit PPA dan penyidik yang terlibat dalam kasus ini. Proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan kronologi kejadian. Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar dan menentukan langkah selanjutnya.
Kapolrestabes menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap Iptu HR jika terbukti melakukan pelanggaran. Pemeriksaan internal oleh Propam akan menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan, sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menuntut transparansi dari pihak kepolisian. Proses penyelidikan yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan kepercayaan publik kepada institusi kepolisian.
Terkait dengan dugaan permintaan uang kepada pihak korban oleh terduga anggota Polri, Kapolres menegaskan, tanpa pelaporan ke Paminal Propam pun setelah ada bukti awal maka langsung ditindaklanjuti pendalaman untuk proses etiknya.
Saat ini, kasus dugaan pencabulan anak masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat proses hukum selanjutnya. Publik menantikan hasil penyelidikan dan proses hukum yang transparan dan adil.