Kantor Imigrasi Meulaboh Terbitkan 7.369 E-Paspor hingga Awal Mei 2025
Kantor Imigrasi Meulaboh telah menerbitkan 7.369 paspor elektronik hingga awal Mei 2025, memudahkan masyarakat Aceh Barat bepergian ke luar negeri dengan keamanan dan kecepatan imigrasi yang lebih baik.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat telah mencetak rekor dengan menerbitkan 7.369 paspor elektronik (e-paspor) sejak September 2023 hingga awal Mei 2025. Prestasi ini memudahkan masyarakat di wilayah pantai barat selatan Aceh yang ingin bepergian ke luar negeri. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Jamaluddin, menyatakan bahwa layanan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses perjalanan internasional bagi warga.
Layanan e-paspor ini menawarkan sejumlah keunggulan. "Penerbitan paspor elektronik ini sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat yang bepergian keluar negeri," jelas Jamaluddin kepada ANTARA, Sabtu (10/5). E-paspor dilengkapi chip elektronik berisi data biometrik seperti foto wajah dan sidik jari, meningkatkan keamanan dan kecepatan proses imigrasi.
Keunggulan lainnya adalah potensi pengurangan risiko penyalahgunaan paspor dan percepatan proses imigrasi di negara tujuan yang menggunakan sistem pemeriksaan paspor otomatis. Bahkan, e-paspor juga membuka peluang akses bebas visa ke beberapa negara setelah pendaftaran terlebih dahulu. Hal ini tentu sangat menguntungkan bagi masyarakat Aceh Barat.
Layanan E-Paspor di Meulaboh: Keamanan dan Kemudahan
Jamaluddin menjelaskan lebih lanjut mengenai keamanan dan kemudahan yang ditawarkan oleh e-paspor. Sistem keamanan yang lebih tinggi pada e-paspor mengurangi risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Proses imigrasi yang lebih cepat di negara tujuan yang mendukung sistem pemeriksaan paspor otomatis juga menjadi nilai tambah yang signifikan.
Selain itu, pemegang e-paspor berpotensi mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama di beberapa negara. Ini merupakan keuntungan tambahan bagi warga negara Indonesia yang mengajukan visa dengan menggunakan e-paspor. Kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh e-paspor ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat Aceh Barat dalam urusan internasional.
Lebih lanjut, Jamaluddin menekankan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh kini hanya melayani penerbitan e-paspor. Mulai 1 Mei 2025, tidak ada lagi penerbitan paspor biasa. Semua permohonan paspor akan diproses sebagai e-paspor. Langkah ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Meulaboh dalam memberikan pelayanan yang modern dan efektif.
Jumlah Penerbitan E-Paspor di Awal Mei 2025
Data yang disampaikan Jamaluddin menunjukkan bahwa pada periode 1 Mei hingga 9 Mei 2025, Kantor Imigrasi Meulaboh telah menerbitkan sebanyak 140 e-paspor. Angka ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap e-paspor dan kepercayaan mereka terhadap layanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Meulaboh. Hal ini juga menunjukkan kesiapan masyarakat untuk beradaptasi dengan teknologi terkini dalam urusan administrasi kependudukan.
Dengan penerbitan e-paspor yang masif ini, diharapkan mobilitas masyarakat Aceh Barat dalam melakukan perjalanan internasional akan semakin meningkat. Kantor Imigrasi Meulaboh telah memberikan kontribusi nyata dalam mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik yang berkualitas dan modern. Penerapan sistem e-paspor ini merupakan langkah maju dalam pelayanan publik di Indonesia.
Kesimpulannya, inisiatif Kantor Imigrasi Meulaboh dalam penerbitan e-paspor telah memberikan dampak positif bagi masyarakat Aceh Barat. Dengan keamanan yang lebih tinggi, proses yang lebih cepat, dan potensi akses bebas visa ke beberapa negara, e-paspor telah menjadi solusi yang efektif dan efisien bagi masyarakat yang membutuhkan layanan paspor.