Imigrasi Batam Terbitkan 15.437 E-Paspor hingga Februari 2025
Kantor Imigrasi Batam telah menerbitkan 15.437 e-paspor hingga Februari 2025, dengan layanan M-paspor hingga 200 pemohon per hari, menandai era paspor elektronik 100 persen.

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) telah mencetak rekor dengan menerbitkan 15.437 paspor elektronik (e-paspor) sejak awal tahun hingga Februari 2025. Prestasi ini dicapai melalui kerja keras petugas imigrasi dan pemanfaatan teknologi M-paspor. Data tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, pada Selasa di Batam.
Rincian penerbitan e-paspor menunjukkan angka yang signifikan. Sebanyak 7.715 e-paspor diterbitkan pada Januari 2025, dan 7.722 e-paspor diterbitkan pada bulan berikutnya. Kharisma menambahkan bahwa data untuk bulan Maret masih dalam proses pengumpulan dan akan dirilis pada akhir bulan. Keberhasilan ini menunjukkan peningkatan efisiensi dan pelayanan publik di bidang imigrasi Batam.
Layanan M-paspor juga berperan penting dalam pencapaian ini. Setiap harinya, Imigrasi Batam melayani hingga 200 pemohon melalui sistem M-paspor. Selain itu, terdapat kuota khusus untuk pemohon prioritas sebanyak 50 orang dan kuota percepatan sebanyak 20 pemohon yang datang langsung serta 10 pemohon melalui aplikasi M-paspor. Sistem ini terbukti efektif dalam mempercepat proses penerbitan paspor dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Penerapan 100 Persen E-Paspor di Batam
Sejak 1 Desember 2024, Imigrasi Batam telah menerapkan kebijakan 100 persen paspor elektronik. Hal ini menandai berakhirnya era paspor biasa dan transisi penuh ke sistem digital. "Sekarang sudah tidak bisa mengajukan pembuatan paspor biasa. Kami melayani penerbitan paspor elektronik, dengan pengajuan pembuatan paspor melalui aplikasi M-paspor," jelas Kharisma. Perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam modernisasi layanan publik dan peningkatan keamanan dokumen perjalanan.
Penerapan sistem e-paspor ini memberikan sejumlah keuntungan, termasuk peningkatan keamanan dan kemudahan akses bagi masyarakat. Sistem digital juga membantu mengurangi potensi pemalsuan dokumen dan mempercepat proses verifikasi identitas. Dengan demikian, penerapan e-paspor ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam sistem imigrasi Indonesia.
Proses pengajuan paspor elektronik melalui aplikasi M-paspor juga dinilai lebih efisien dan transparan. Pemohon dapat memantau perkembangan permohonan mereka secara online dan menghindari antrean panjang di kantor imigrasi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan mudah diakses.
Biaya dan Masa Berlaku E-Paspor
Terkait biaya, e-paspor ditawarkan dalam dua pilihan masa berlaku. Paspor dengan masa berlaku lima tahun dibanderol dengan harga Rp650.000, sementara paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun dihargai Rp950.000. "Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi, kami hanya menjalankan saja. Kalau tahun lalu biaya pengurusan paspor untuk masa berlaku 10 tahun itu Rp650.000, namun sejak 17 Desember mulai ada penyesuaian tarif atau biaya," terang Kharisma. Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang perlu dipahami oleh masyarakat.
Dengan peningkatan jumlah penerbitan e-paspor dan implementasi sistem M-paspor, Imigrasi Batam telah menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang efisien dan modern. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dan memperlancar proses perjalanan internasional bagi warga Kepri.
Ke depan, diharapkan Imigrasi Batam dapat terus meningkatkan pelayanan dan inovasi teknologi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus paspor. Peningkatan kapasitas server dan optimasi aplikasi M-paspor juga perlu menjadi perhatian agar dapat menampung jumlah pemohon yang semakin meningkat.
Secara keseluruhan, capaian penerbitan 15.437 e-paspor hingga Februari 2025 merupakan bukti nyata kemajuan dan efisiensi layanan imigrasi di Batam. Transisi ke sistem 100 persen e-paspor menandai langkah signifikan dalam modernisasi sistem imigrasi Indonesia, memberikan kemudahan dan keamanan bagi masyarakat.