Kapan Pembahasan RUU Haji Dimulai? Wakil Ketua DPR Sebut 19 atau 20 Agustus 2025
Pembahasan RUU Haji yang krusial bagi pengelolaan ibadah haji dan umrah akan segera dimulai DPR. Simak jadwal dan harapan dari Wakil Ketua DPR.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah, atau yang dikenal sebagai RUU Haji, akan mulai dibahas oleh parlemen pada tanggal 19 atau 20 Agustus 2025. Pengumuman ini disampaikan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat.
Pembahasan RUU Haji ini dapat terlaksana setelah DPR RI secara resmi menerima Surat Presiden (Surpres) terkait draf RUU tersebut. Sebelumnya, draf RUU ini telah diparipurnakan, menandakan kesiapan untuk masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif.
Cucun menjelaskan bahwa sebelum memulai pembahasan, akan diadakan rapat pimpinan (Rapim) dan badan musyawarah (Bamus) pada Selasa, 19 Agustus, atau Rabu, 20 Agustus 2025. DPR RI berharap RUU Haji dapat diselesaikan pembahasannya dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, yang dijadwalkan berlangsung hingga 2 Oktober 2025.
Jadwal dan Proses Pembahasan RUU Haji
Proses pembahasan RUU Haji akan diawali dengan mekanisme internal DPR, yaitu melalui rapat pimpinan dan badan musyawarah. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya Surat Presiden Prabowo Subianto yang berisi draf RUU tersebut, menunjukkan keseriusan pemerintah dan legislatif dalam memperbarui regulasi terkait ibadah haji.
RUU Haji sendiri merupakan salah satu rancangan undang-undang yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025-2029. Penetapan RUU ini sebagai bagian dari Prolegnas dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, tepatnya pada 19 November 2024.
Selain itu, RUU Haji juga telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Penetapan ini berlangsung pada Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, yang dilaksanakan pada 24 Juli 2025. Status inisiatif ini menegaskan bahwa DPR memiliki peran aktif dalam perumusan dan pengajuan undang-undang ini.
Harapan dan Latar Belakang RUU Haji
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan harapannya agar pembahasan RUU Haji dapat berjalan lancar dan selesai sesuai target waktu yang ditetapkan. Penyelesaian RUU ini sebelum 2 Oktober 2025 dianggap krusial untuk segera memberikan payung hukum yang lebih kuat dan relevan bagi pengelolaan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
RUU ini dirancang sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang berarti akan ada pembaruan dan penyesuaian terhadap regulasi yang sudah ada. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah, demi kenyamanan serta keamanan jemaah.
Pembaruan regulasi ini menjadi penting mengingat dinamika dan tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang terus berkembang. Dengan adanya RUU Haji yang baru, diharapkan pengelolaan ibadah haji dan umrah dapat lebih optimal, transparan, dan akuntabel, memberikan manfaat maksimal bagi seluruh calon jemaah.