Kapolres Ponorogo Larang Tegas Penerbangan Balon Udara Jelang Lebaran 2025
Kapolres Ponorogo mengeluarkan larangan tegas penerbangan balon udara, terutama menjelang Lebaran 2025, menyusul sejumlah insiden yang mengakibatkan korban jiwa.

Polres Ponorogo mengeluarkan larangan tegas terkait penerbangan balon udara di wilayahnya, khususnya menjelang perayaan Lebaran 2025. Larangan ini dikeluarkan Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, merespon sejumlah insiden kecelakaan yang disebabkan oleh balon udara yang dilengkapi petasan. Insiden tersebut telah mengakibatkan korban jiwa dan kerugian materiil yang cukup signifikan.
AKBP Andin Wisnu Sudibyo menyampaikan larangan tersebut secara langsung di Ponorogo, Jawa Timur, pada Senin. Ia menekankan bahwa larangan ini berlaku tidak hanya selama bulan Ramadhan dan Lebaran, tetapi juga pada hari-hari biasa. Keputusan ini diambil untuk mencegah terulangnya tragedi serupa dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh balon udara yang dilengkapi petasan.
Pernyataan Kapolres tersebut didasari oleh sejumlah kejadian tragis di Ponorogo. Setidaknya tiga insiden fatal telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir, menelan korban jiwa. Hal ini menunjukkan betapa berbahayanya balon udara yang dilengkapi petasan, sehingga perlu adanya tindakan tegas untuk mencegahnya.
Bahaya Balon Udara dan Sanksi Hukum
AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan bahwa larangan ini bukan tanpa alasan. Sejumlah insiden yang telah terjadi di Ponorogo akibat balon udara berisi petasan telah menimbulkan korban jiwa. Pada tahun 2020, seorang warga Kecamatan Jambon meninggal dunia akibat ledakan petasan saat proses peracikan. Kemudian pada tahun 2021, dua orang warga di Kecamatan Sukorejo mengalami nasib serupa. Yang terbaru, pada tahun 2024, seorang remaja SMP di Kecamatan Balong meninggal dunia setelah terkena ledakan petasan dari balon udara.
"Sudah banyak korban, baik materiel maupun jiwa. Saya harap masyarakat sadar dan tidak lagi menerbangkan balon udara karena risikonya besar," tegas Kapolres Ponorogo. Beliau juga menekankan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada siapapun yang melanggar larangan tersebut.
Bagi masyarakat yang tetap nekat menerbangkan balon udara, ancaman pidana menanti. Perbuatan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman puluhan tahun penjara. Selain itu, penerbangan balon udara ilegal juga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kapolres menegaskan kembali komitmennya untuk menindak tegas para pelanggar. "Tidak ada tebang pilih, siapa pun yang melanggar akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Ponorogo mengimbau masyarakat untuk memahami dan mematuhi larangan tersebut. Penerbangan balon udara, khususnya yang dilengkapi petasan, sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Masyarakat diharapkan untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam merayakan hari-hari besar, tanpa mengabaikan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Langkah tegas dari pihak kepolisian ini diharapkan dapat mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya selama bulan Ramadhan dan perayaan Lebaran.
Selain sanksi hukum yang tegas, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya balon udara yang dilengkapi petasan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi korban jiwa yang berjatuhan akibat kegiatan yang sebenarnya dapat dihindari.
Semoga dengan adanya larangan ini, perayaan Lebaran 2025 di Ponorogo dapat berjalan aman, lancar, dan tanpa adanya insiden yang merugikan.