AirNav Ingatkan Bahaya Balon Udara Tak Terkendali saat Lebaran: Ancaman bagi Keselamatan Penerbangan
AirNav Indonesia mengingatkan bahaya tradisi menerbangkan balon udara tanpa kendali saat Lebaran, mengancam keselamatan penerbangan dan menyerukan kepatuhan pada aturan yang berlaku.

Tangerang, 25 Maret 2024 (ANTARA) - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya tradisi menerbangkan balon udara tanpa kendali, terutama selama perayaan Lebaran, termasuk Idul Fitri 2025. Tradisi ini, yang lazim di beberapa wilayah Jawa Tengah, berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan penerbangan.
Direktur Teknik AirNav Indonesia, Zainal Arifin Harahap, dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang pada Selasa, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku terkait penggunaan balon udara. Ia menyatakan, "Pemerintah sudah mengeluarkan aturan tentang perhubungan tahun 2018 tentang aturan balon. Di mana ini wajib diikuti, seperti aturan pewarnaan dan perizinan."
Pernyataan tersebut menggarisbawahi keprihatinan AirNav terhadap potensi kecelakaan udara yang diakibatkan oleh balon udara yang lepas kendali. Ancaman ini bukan hanya sebatas potensi gangguan terhadap penerbangan, tetapi juga dapat berujung pada tragedi yang merugikan banyak pihak.
Aturan Penggunaan Balon Udara dan Sanksi Hukum
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat, menerbangkan balon udara tanpa kendali dilarang. Peraturan tersebut mengatur berbagai ketentuan yang harus dipatuhi, termasuk pelaporan kepada pihak berwajib mengenai tujuan penerbangan.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, balon udara harus memiliki warna yang mencolok dan tinggi maksimal hanya 7 meter. Penerbangan balon udara yang tidak memenuhi persyaratan atau melanggar aturan dapat dikenai sanksi hukum pidana, seperti yang ditegaskan oleh Direktur Teknik AirNav Indonesia.
"Penerbangan balon udara yang tidak memenuhi persyaratan atau melanggar aturan dapat dikenai sanksi hukum pidana," tegas Harahap. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi keselamatan penerbangan.
Penegakan Hukum dan Sosialisasi
AirNav Indonesia telah aktif melakukan sosialisasi dan penegakan hukum terkait aturan penggunaan balon udara. Puluhan kasus pelanggaran telah diproses secara hukum, bahkan beberapa telah sampai pada putusan inkrah di pengadilan wilayah Pekalongan dan Wonosobo.
"Sudah ada beberapa kasusnya yang secara inkrah, dan bahkan di Pengadilan di wilayah Pekalongan dan Wonosobo sudah diberi hukuman pidana," ujar Harahap. Hal ini menunjukkan komitmen AirNav dalam memastikan keselamatan penerbangan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Sosialisasi intensif telah dilakukan di daerah-daerah yang dikenal dengan tradisi menerbangkan balon udara, seperti Pekalongan dan Wonosobo di Jawa Tengah. AirNav juga berkolaborasi dengan lembaga dan instansi terkait lainnya untuk memastikan pesan keselamatan ini tersampaikan secara efektif.
"Pengawasan ini sudah menjadi tugas kita bersama, dan kami juga selalu berkolaborasi dengan lembaga dan instansi terkait lain untuk sosialisasi tentang aturan balon udara," pungkas Harahap. Hal ini menunjukkan pentingnya kerja sama antar lembaga dalam menjaga keselamatan penerbangan di Indonesia.
AirNav berharap dengan adanya sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas, tradisi menerbangkan balon udara dapat dilakukan dengan aman dan bertanggung jawab, tanpa mengorbankan keselamatan penerbangan.