Kemenhub Imbau Patuhi Aturan Penerbangan Balon Udara: Cegah Ancaman terhadap Keselamatan Penerbangan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan penerbangan balon udara guna mencegah potensi bahaya terhadap keselamatan penerbangan, seiring meningkatnya laporan gangguan dari pilot.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penerbangan balon udara. Imbauan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya laporan gangguan penerbangan akibat balon udara liar yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan nasional. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, di Jakarta pada Jumat lalu.
Menurut Lukman, Ditjen Hubud sebagai regulator memiliki kewenangan penuh untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pelanggaran aturan penerbangan balon udara dapat berakibat fatal, mengancam keselamatan pilot dan penumpang pesawat. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan," tegas Lukman.
Imbauan ini bukan tanpa alasan. Data dari AirNav Indonesia menunjukkan peningkatan laporan gangguan penerbangan akibat balon udara. Hingga 3 April 2025, tercatat 19 laporan pilot terkait gangguan tersebut, dan angka ini diprediksi akan terus meningkat jika tidak ada tindakan pencegahan yang efektif. Oleh karena itu, Kemenhub gencar melakukan berbagai upaya untuk mencegah hal tersebut.
Langkah-langkah Pencegahan dan Penertiban
Kemenhub telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah dan menertibkan penerbangan balon udara liar. Sosialisasi melalui media sosial dan kunjungan langsung ke lokasi menjadi strategi utama. Selain itu, koordinasi yang intensif dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat juga dilakukan untuk memastikan penerapan aturan di lapangan. Kemenhub juga mendukung festival balon udara yang ditambatkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor AU.303/3/12/DRJU.DNP.2025.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat menjadi acuan utama. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, mulai dari pelaporan penggunaan balon udara, warna dan ukuran, batasan area penggunaan, peralatan pelengkap, lokasi, waktu penggunaan, hingga larangan penggunaan bahan mudah terbakar seperti petasan dan larangan pengoperasian di dekat pemukiman. Penerapan aturan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan.
Kemenhub juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat akan pasal 2 dan 3 PM 40 Tahun 2018 yang mewajibkan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat untuk ditambatkan. Penerbangan balon udara yang bebas dan tidak terkendali tidak hanya membahayakan keselamatan penerbangan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, misalnya kerusakan rumah warga atau pemadaman listrik akibat balon udara yang jatuh pada jaringan listrik.
Edukasi dan Penegakan Hukum
Upaya pencegahan yang dilakukan Kemenhub tidak hanya sebatas sosialisasi dan edukasi. Penegakan hukum juga menjadi bagian penting dalam strategi ini. Setiap tahun, khususnya selama periode Lebaran, Kemenhub bersama kepolisian dan pemerintah daerah setempat melakukan penertiban dan penyitaan balon udara yang melanggar aturan. Koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk memprediksi arah angin dan informasi penerbangan dari AirNav Indonesia juga dilakukan untuk membantu pilot dalam bertugas.
Penerapan PM 40 Tahun 2018 telah menunjukkan hasil positif. Laporan gangguan penerbangan akibat balon udara dari pilot ke AirNav Indonesia mengalami penurunan. Pada tahun 2023 tercatat 68 laporan, menurun menjadi 56 laporan di tahun 2024, dan hingga saat ini di tahun 2025 hanya 19 laporan. Namun, Kemenhub tetap waspada dan terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Bagi yang melanggar aturan dan membahayakan keselamatan penerbangan, Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memberikan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Dengan demikian, upaya kolaboratif antara Kemenhub, pemerintah daerah, kepolisian, BMKG, dan AirNav Indonesia sangat penting untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia, sekaligus menjaga tradisi budaya masyarakat dengan bijak dan bertanggung jawab.