Kejagung Bantah Kerugian Negara Rp5,9 Kuadriliun dalam Kasus PT Antam
Kejaksaan Agung membantah klaim kerugian negara Rp5,9 kuadriliun dalam kasus korupsi PT Antam dan menjelaskan detail terkait 109 ton emas yang disebut palsu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai kerugian negara senilai Rp5,9 kuadriliun terkait kasus korupsi PT Antam. Bantahan ini disampaikan sebagai respons atas informasi yang tersebar luas di berbagai platform digital. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa angka kerugian negara tersebut tidak pernah disampaikan oleh Kejagung dalam penanganan perkara PT Antam.
Selain isu kerugian negara yang fantastis, Kejagung juga menanggapi narasi lain yang beredar di media sosial mengenai keberadaan 109 ton emas palsu. Kapuspenkum menjelaskan bahwa emas tersebut bukanlah emas palsu, melainkan emas ilegal yang diperoleh melalui jalur ilegal. Kejagung telah menegaskan hal ini sebelumnya.
Pernyataan ini penting untuk meluruskan informasi yang menyesatkan dan memberikan gambaran yang akurat terkait kasus PT Antam. Kejelasan informasi ini diharapkan dapat mencegah penyebaran misinformasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Penjelasan Mengenai 109 Ton Emas
Lebih lanjut, Harli Siregar menjelaskan bahwa emas dalam kasus 109 ton tersebut memang emas asli, namun ilegal karena proses perolehannya tidak sesuai aturan. Emas yang seharusnya diverifikasi sebelum diberi stempel PT Antam, justru bercampur dengan emas legal, sehingga memengaruhi suplai dan harga emas di pasaran. Kondisi ini menyebabkan penurunan harga emas pada saat itu.
Kejagung menekankan bahwa permasalahan utama bukanlah keaslian emas, melainkan legalitas peredarannya. Adanya emas ilegal dalam jumlah besar ini jelas berdampak pada pasar dan mengganggu stabilitas ekonomi. Oleh karena itu, penanganan kasus ini sangat penting untuk menjaga integritas pasar emas dan mencegah praktik ilegal serupa di masa mendatang.
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
Dua Perkara yang Ditangani Kejagung
Kejagung saat ini menangani dua perkara terkait PT Antam. Pertama, dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010—2022. Kedua, perkara transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) di bawah harga resmi, yang melibatkan pengusaha Budi Said. Kedua kasus ini sedang dalam proses hukum dan Kejagung akan terus berupaya untuk menyelesaikannya secara tuntas.
Kejagung berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa informasi mengenai kerugian negara Rp5,9 kuadriliun dan keberadaan 109 ton emas palsu adalah tidak benar. Kejagung telah memberikan klarifikasi resmi dan mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi dari sumber yang terpercaya.