Kejagung Hormati Vonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah menjadi 20 tahun penjara, termasuk denda dan uang pengganti.
![Kejagung Hormati Vonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/13/150030.940-kejagung-hormati-vonis-20-tahun-penjara-harvey-moeis-kasus-korupsi-timah-1.jpg)
Jakarta, 13 Februari 2024 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hormat terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Putusan ini memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Kejagung menghormati proses persidangan dan putusan hakim. "Tentu kami menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding jaksa penuntut umum. Apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun, termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya," ujar Harli saat dihubungi di Jakarta.
Proses Hukum dan Pertimbangan Hakim
Harli menjelaskan bahwa mekanisme persidangan memungkinkan hakim di pengadilan tingkat lebih tinggi untuk sependapat atau tidak sependapat dengan putusan di tingkat bawah. Pertimbangan keadilan hukum dan masyarakat menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan. Kejagung, tegasnya, menghormati putusan tersebut.
Meskipun putusan telah dibacakan Kamis siang, Kejagung mengaku belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Proses hukum masih berlanjut dengan berbagai implikasi yang akan dikaji lebih lanjut oleh pihak terkait.
Vonis Perberat dan Rincian Hukuman
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Hakim Ketua Teguh Harianto menjelaskan bahwa putusan diperberat setelah mempertimbangkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung dan penasihat hukum Harvey. "Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata hakim ketua.
Rincian vonis perberat meliputi pidana penjara 20 tahun. Besaran denda tetap Rp1 miliar, namun subsidernya diperberat menjadi 8 bulan kurungan. Uang pengganti juga dinaikkan menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Besarnya hukuman ini mencerminkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus korupsi.
Kesimpulan
Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara, beserta denda dan uang pengganti yang signifikan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain. Kejagung, sebagai lembaga penegak hukum, menyatakan menghormati proses hukum yang telah berjalan dan akan terus berkomitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia.