Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kejagung Hormati Vonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah
Kejagung Hormati Vonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah menjadi 20 tahun penjara, termasuk denda dan uang pengganti.

Kasus Korupsi Timah: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Timah: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT, menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus korupsi pengelolaan timah PT Timah, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.