Kejagung Pastikan Tom Lembong Bebas Malam Ini Usai Terima Abolisi Presiden
Tom Lembong dipastikan bebas malam ini setelah Kejaksaan Agung menerima Keppres abolisi dari Presiden, mengakhiri kasus korupsi importasi gula yang menjeratnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengonfirmasi pembebasan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, dari masa penahanannya. Kepastian ini datang setelah Kejagung menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai abolisi yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan tersebut. Dengan adanya keputusan ini, Tom Lembong dijadwalkan untuk keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Jumat malam ini.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menyampaikan langsung informasi penting ini dari Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. Sutikno menegaskan bahwa seluruh proses hukum dan segala akibat hukum yang terkait dengan Tom Lembong akan ditiadakan. Langkah ini menandai berakhirnya penantian terkait status hukumnya.
Penerimaan Keppres abolisi ini dilakukan langsung oleh Kejagung dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Selanjutnya, Kejagung segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, mengingat administrasi penahanan Tom Lembong selama ini berada di bawah yurisdiksi Kejari tersebut. Hal ini memastikan proses administrasi pembebasan berjalan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.
Definisi dan Proses Abolisi untuk Tom Lembong
Abolisi adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh kepala negara, dalam hal ini Presiden, untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang. Hak istimewa ini diberikan dengan mempertimbangkan masukan dan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemberian abolisi kepada Tom Lembong secara efektif mengakhiri seluruh rangkaian kasus hukum yang menjeratnya.
Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Keppres abolisi untuk kliennya telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Keppres ini tertanggal 1 Agustus 2025, yang berarti pembebasan Tom Lembong harus segera dilaksanakan pada hari yang sama. Hal ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, memastikan bahwa keputusan Presiden segera memiliki kekuatan hukum.
Setelah Keppres diterima, Kejagung langsung mengambil tindakan cepat untuk memproses pembebasan. Koordinasi dengan Kejari Jakarta Pusat menjadi krusial untuk memastikan semua dokumen administratif terkait penahanan di Rutan Cipinang dapat diselesaikan. Proses ini menunjukkan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menindaklanjuti keputusan tertinggi negara.
Latar Belakang Kasus Korupsi Importasi Gula
Tom Lembong sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Dalam kasus ini, ia divonis bersalah atas tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp194,72 miliar. Putusan pengadilan menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara kepadanya, serta denda sebesar Rp750 juta.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong meliputi penerbitan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan. Penerbitan izin impor ini dilakukan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian yang seharusnya, dan juga tanpa disertai rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian. Pelanggaran prosedur ini menjadi dasar utama dakwaan terhadapnya.
Apabila denda sebesar Rp750 juta tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, sesuai dengan putusan pengadilan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Namun, dengan adanya abolisi, babak hukum kasus ini telah resmi ditutup.