Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Kejagung Pastikan Tom Lembong Bebas Malam Ini Usai Terima Abolisi Presiden

Tom Lembong dipastikan bebas malam ini setelah Kejaksaan Agung menerima Keppres abolisi dari Presiden, mengakhiri kasus korupsi importasi gula yang menjeratnya.

Jumat, 01 Agu 2025 21:25:00
konten ai
Copied!
Kejagung Pastikan Tom Lembong Bebas Malam Ini Usai Terima Abolisi Presiden
Keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dinilai pakar UMY sebagai wujud kenegarawanan dan upaya rekonsiliasi politik pasca-pemilu. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengonfirmasi pembebasan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, dari masa penahanannya. Kepastian ini datang setelah Kejagung menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai abolisi yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan tersebut. Dengan adanya keputusan ini, Tom Lembong dijadwalkan untuk keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Jumat malam ini.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menyampaikan langsung informasi penting ini dari Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. Sutikno menegaskan bahwa seluruh proses hukum dan segala akibat hukum yang terkait dengan Tom Lembong akan ditiadakan. Langkah ini menandai berakhirnya penantian terkait status hukumnya.

Penerimaan Keppres abolisi ini dilakukan langsung oleh Kejagung dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Selanjutnya, Kejagung segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, mengingat administrasi penahanan Tom Lembong selama ini berada di bawah yurisdiksi Kejari tersebut. Hal ini memastikan proses administrasi pembebasan berjalan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.

Definisi dan Proses Abolisi untuk Tom Lembong

Abolisi adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh kepala negara, dalam hal ini Presiden, untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang. Hak istimewa ini diberikan dengan mempertimbangkan masukan dan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemberian abolisi kepada Tom Lembong secara efektif mengakhiri seluruh rangkaian kasus hukum yang menjeratnya.

Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Keppres abolisi untuk kliennya telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Keppres ini tertanggal 1 Agustus 2025, yang berarti pembebasan Tom Lembong harus segera dilaksanakan pada hari yang sama. Hal ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, memastikan bahwa keputusan Presiden segera memiliki kekuatan hukum.

Setelah Keppres diterima, Kejagung langsung mengambil tindakan cepat untuk memproses pembebasan. Koordinasi dengan Kejari Jakarta Pusat menjadi krusial untuk memastikan semua dokumen administratif terkait penahanan di Rutan Cipinang dapat diselesaikan. Proses ini menunjukkan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menindaklanjuti keputusan tertinggi negara.

Latar Belakang Kasus Korupsi Importasi Gula

Tom Lembong sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Dalam kasus ini, ia divonis bersalah atas tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp194,72 miliar. Putusan pengadilan menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara kepadanya, serta denda sebesar Rp750 juta.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong meliputi penerbitan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan. Penerbitan izin impor ini dilakukan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian yang seharusnya, dan juga tanpa disertai rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian. Pelanggaran prosedur ini menjadi dasar utama dakwaan terhadapnya.

Apabila denda sebesar Rp750 juta tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, sesuai dengan putusan pengadilan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Namun, dengan adanya abolisi, babak hukum kasus ini telah resmi ditutup.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • abolisi
  • bebas
  • hukum
  • kejagung
  • keppres
  • konten ai
  • korupsi gula
  • menteri perdagangan
  • #planetantara
  • presiden
  • rutan cipinang
  • tom lembong
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.