Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Kejagung Pastikan Tom Lembong Bebas Malam Ini Usai Terima Abolisi Presiden

Tom Lembong dipastikan bebas malam ini setelah Kejaksaan Agung menerima Keppres abolisi dari Presiden, mengakhiri kasus korupsi importasi gula yang menjeratnya.

Jumat, 01 Agu 2025 21:25:00
konten ai
Copied!
Kejagung Pastikan Tom Lembong Bebas Malam Ini Usai Terima Abolisi Presiden
Keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dinilai pakar UMY sebagai wujud kenegarawanan dan upaya rekonsiliasi politik pasca-pemilu. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengonfirmasi pembebasan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, dari masa penahanannya. Kepastian ini datang setelah Kejagung menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai abolisi yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan tersebut. Dengan adanya keputusan ini, Tom Lembong dijadwalkan untuk keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Jumat malam ini.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menyampaikan langsung informasi penting ini dari Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. Sutikno menegaskan bahwa seluruh proses hukum dan segala akibat hukum yang terkait dengan Tom Lembong akan ditiadakan. Langkah ini menandai berakhirnya penantian terkait status hukumnya.

Penerimaan Keppres abolisi ini dilakukan langsung oleh Kejagung dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Selanjutnya, Kejagung segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, mengingat administrasi penahanan Tom Lembong selama ini berada di bawah yurisdiksi Kejari tersebut. Hal ini memastikan proses administrasi pembebasan berjalan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.

Definisi dan Proses Abolisi untuk Tom Lembong

Abolisi adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh kepala negara, dalam hal ini Presiden, untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang. Hak istimewa ini diberikan dengan mempertimbangkan masukan dan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemberian abolisi kepada Tom Lembong secara efektif mengakhiri seluruh rangkaian kasus hukum yang menjeratnya.

Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Keppres abolisi untuk kliennya telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Keppres ini tertanggal 1 Agustus 2025, yang berarti pembebasan Tom Lembong harus segera dilaksanakan pada hari yang sama. Hal ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, memastikan bahwa keputusan Presiden segera memiliki kekuatan hukum.

Setelah Keppres diterima, Kejagung langsung mengambil tindakan cepat untuk memproses pembebasan. Koordinasi dengan Kejari Jakarta Pusat menjadi krusial untuk memastikan semua dokumen administratif terkait penahanan di Rutan Cipinang dapat diselesaikan. Proses ini menunjukkan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menindaklanjuti keputusan tertinggi negara.

Latar Belakang Kasus Korupsi Importasi Gula

Tom Lembong sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Dalam kasus ini, ia divonis bersalah atas tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp194,72 miliar. Putusan pengadilan menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara kepadanya, serta denda sebesar Rp750 juta.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong meliputi penerbitan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan. Penerbitan izin impor ini dilakukan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian yang seharusnya, dan juga tanpa disertai rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian. Pelanggaran prosedur ini menjadi dasar utama dakwaan terhadapnya.

Apabila denda sebesar Rp750 juta tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, sesuai dengan putusan pengadilan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Namun, dengan adanya abolisi, babak hukum kasus ini telah resmi ditutup.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Bikin Fans Histeris, Chenle NCT Ungkap Syarat Kembali ke Jakarta: Konser Solo!
  • Tahukah Anda? FFI Bentuk Operator Liga Profesional, PFL 2 Siap Jadi Kawah Candradimuka Talenta Futsal Indonesia
  • Fakta Unik: Mantan Jubir KPK Johan Budi Kini Resmi Jadi Komisaris Transjakarta
  • Terungkap! Bantuan Pangan Bulog Tak Sentuh Pelaku Judi Online, Begini Cara Bulog Pastikan Tepat Sasaran
  • Tersangka Kelima Kasus Korupsi Masker COVID-19 Ditahan, Siapa Sosok di Balik Skandal Rp1,58 Miliar?
  • abolisi
  • bebas
  • hukum
  • kejagung
  • keppres
  • konten ai
  • korupsi gula
  • menteri perdagangan
  • #planetantara
  • presiden
  • rutan cipinang
  • tom lembong
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • anggaran kesehatan

    Sri Mulyani Janjikan Konsistensi, Tahukah Anda Berapa Persen Anggaran Kesehatan APBN Dialokasikan?

    2 Agu 2025
  • bangka belitung

    Fakta Unik: Diperkimhub Bangka Tengah Bangun 70 Rumah Swadaya, Wujudkan Kawasan Bebas Kumuh

    2 Agu 2025
  • airlangga hartarto

    Fakta Menarik: Sri Mulyani Sambut Pejabat AS, Bahas Kemudahan Iklim Investasi RI dan Deregulasi

    2 Agu 2025
  • bali

    Fakta Menarik: Presiden ke-5 RI Megawati PDIP Hadiri Penutupan Kongres ke-6 di Bali

    2 Agu 2025
  • berita aceh

    Beras Jadi Pemicu Utama Inflasi Aceh Juli 2025, Capai 0,68 Persen!

    2 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
  • Heboh! Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Kelab Malam, Disdikbud Kalsel Turun Tangan

    aturan sekolah 16 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.