Kejagung Pelajari Putusan DPR soal Abolisi Tom Lembong: Akankah Kasus Korupsi Gula Dihentikan?
Kejaksaan Agung akan mendalami putusan DPR RI terkait persetujuan abolisi Tom Lembong, terpidana kasus korupsi importasi gula. Akankah proses hukumnya berhenti?

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong, terpidana kasus korupsi importasi gula, berdasarkan surat dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini berpotensi menghentikan seluruh proses hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan tersebut. Persetujuan ini disampaikan pada tanggal 30 Juli 2025, menandai babak baru dalam kasus yang menarik perhatian publik.
Menanggapi persetujuan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan DPR RI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengakui baru mengetahui informasi ini dari awak media. Pihak Kejagung berjanji akan memberikan pernyataan resmi setelah mendapatkan detail informasi secara rinci.
Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung masih fokus pada upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong. Tom Lembong sendiri sebelumnya divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula. Baik pihak Tom Lembong maupun JPU Kejagung sama-sama telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Proses Persetujuan Abolisi Tom Lembong
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025. Surat tersebut berisi permintaan pertimbangan terkait pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong. Persetujuan ini menjadi langkah krusial dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi persetujuan tersebut, menandakan dukungan legislatif terhadap permohonan abolisi. Proses ini menunjukkan adanya koordinasi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam pengambilan keputusan penting. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan dan pertimbangan yang matang di tingkat DPR.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong berasal dari dirinya. Beliau secara langsung mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pengajuan ini mencakup permohonan amnesti dan abolisi, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Menteri Hukum.
Supratman menjelaskan bahwa dengan adanya pemberian abolisi, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong akan dihentikan. Proses ini tinggal menunggu penerbitan keputusan presiden sebagai tindak lanjut resmi. Ini berarti, jika Keppres terbit, perkara hukum Tom Lembong akan berakhir tanpa perlu melalui proses peradilan lebih lanjut.
Reaksi dan Langkah Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung, melalui Kapuspenkum Anang Supriatna, menyatakan akan mendalami putusan DPR RI terkait abolisi Tom Lembong. Anang menegaskan bahwa pihaknya belum memiliki informasi detail mengenai persetujuan tersebut. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Kejagung akan bertindak hati-hati dan menunggu informasi resmi sebelum mengambil sikap.
Saat ini, fokus utama jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung adalah melanjutkan upaya banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan. Upaya banding ini merupakan bagian dari proses hukum yang sah untuk mencari keadilan. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan proses banding ini sesuai prosedur yang berlaku.
Anang Supriatna menekankan bahwa Kejagung akan memberikan pernyataan resmi setelah mendapatkan data dan informasi yang lengkap. Transparansi dalam proses ini menjadi prioritas bagi lembaga penegak hukum tersebut. Sikap ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada pemahaman yang menyeluruh.
Latar Belakang Kasus Korupsi Importasi Gula
Tom Lembong terjerat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Penyelidikan dan persidangan telah mengungkap adanya praktik korupsi dalam tata niaga gula.
Dalam putusan pengadilan, Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam memberantas korupsi. Kasus ini menjadi salah satu contoh penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor perdagangan.
Pasca-vonis, baik pihak Tom Lembong maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama mengajukan upaya banding. Upaya hukum ini adalah hak setiap pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Proses banding ini masih berjalan di pengadilan yang lebih tinggi.
Dengan adanya persetujuan abolisi, nasib proses banding tersebut kini berada di persimpangan jalan. Jika Presiden menerbitkan keputusan abolisi, maka seluruh upaya hukum, termasuk banding, akan dihentikan. Ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait hak abolisi Presiden.