Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Kontrak "Storage" BBM
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam kontrak penyimpanan BBM senilai miliaran rupiah yang merugikan negara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, pada Selasa (22/4) sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam kontrak storage bahan bakar minyak (BBM). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan Karen Agustiawan difokuskan pada persetujuannya terhadap kontrak storage BBM yang berlangsung selama 10 tahun pada tahun 2014. Kontrak tersebut berada di bawah kendali PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang dimiliki oleh dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Penyidik Kejagung mendalami dugaan keterkaitan Karen Agustiawan dalam kasus korupsi ini untuk memperkuat peran para tersangka. Pemeriksaan bertujuan untuk mengungkap apakah terdapat kerjasama atau keterkaitan antara Karen Agustiawan dengan para tersangka dalam kontrak storage BBM tersebut yang diduga merugikan keuangan negara.
Pemeriksaan Saksi dan Tersangka
Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa Karen Agustiawan yang menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi dan keterangan lebih lanjut terkait peran dan tanggung jawabnya dalam persetujuan kontrak storage tersebut.
Selain Karen Agustiawan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Para tersangka berasal dari berbagai posisi penting di tubuh PT Pertamina dan perusahaan terkait. Mereka diduga terlibat dalam berbagai tindakan yang menyebabkan kerugian negara.
Sembilan tersangka tersebut adalah Riva Siahaan (RS), Sani Dinar Saifuddin (SDS), Yoki Firnandi (YF), Agus Purwono (AP), Maya Kusmaya (MK), Edward Corne (EC), Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Dimas Werhaspati (DW), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ). Peran masing-masing tersangka dalam kasus ini masih terus diselidiki oleh Kejagung.
Detail Kasus Dugaan Korupsi
Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS selama periode 2018-2023. Kejagung menduga adanya penyimpangan dan kerugian keuangan negara yang signifikan terkait pengelolaan minyak dan gas bumi.
Penyidik Kejagung akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini dapat diproses secara hukum dan pertanggungjawaban hukum ditegakkan.
Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Daftar Tersangka:
- Riva Siahaan (RS)
- Sani Dinar Saifuddin (SDS)
- Yoki Firnandi (YF)
- Agus Purwono (AP)
- Maya Kusmaya (MK)
- Edward Corne (EC)
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
- Dimas Werhaspati (DW)
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya potensi kerugian negara dan keterlibatan sejumlah pejabat penting di perusahaan BUMN.