KPK Periksa Nicke Widyawati Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina
Direktur SDM Pertamina, Nicke Widyawati, diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021, bersama beberapa mantan petinggi perusahaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pertamina, Nicke Widyawati, pada Senin, 10 Maret, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Selain Nicke, beberapa mantan petinggi Pertamina juga diperiksa, termasuk mantan Direktur Utama Karen Agustiawan yang telah divonis bersalah dalam kasus yang sama.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan melibatkan beberapa saksi kunci, antara lain Nicke Widyawati (NW), Arif Budiman (AB), Nusantara Suyono (NS), Yenni Andayani (YA), Desima A. Siahaan (DAS), dan Wiko Migantoro (WM). Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang diduga ditimbulkan.
Kasus ini bergulir setelah ditemukannya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan LNG selama periode tersebut. Pemeriksaan Nicke Widyawati dan beberapa saksi lainnya bertujuan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, mulai dari proses pengambilan keputusan hingga pelaksanaan proyek.
Mantan Petinggi Pertamina Diperiksa
Selain Nicke Widyawati, KPK juga memeriksa sejumlah mantan petinggi PT Pertamina. Mereka antara lain Arif Budiman (mantan Direktur Keuangan PT Pertamina 2014-2017), Nusantara Suyono (mantan Direktur Keuangan PT PGN 2016-April 2018), Yenni Andayani (mantan Direktur Gas PT Pertamina 2014-2017), Desima A. Siahaan (mantan Direktur PT PGN), dan Wiko Migantoro (mantan Direktur Utama PT Pertagas). Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi rangkaian bukti dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan para saksi ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh fakta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. KPK berupaya untuk membangun konstruksi kasus yang kuat dan menyeluruh, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
Tidak hanya mantan petinggi Pertamina, KPK juga telah memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024. Ahok sendiri menegaskan bahwa kasus tersebut terjadi sebelum masa kepemimpinannya dan ditemukan pada tahun 2020, kemudian dilaporkan ke Menteri BUMN.
Vonis Karen Agustiawan dan Tersangka Baru
Kasus ini telah menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan. Ia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG. Putusan tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain vonis penjara dan denda, Karen Agustiawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara. Bahkan, perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS.
Penting untuk dicatat bahwa KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus ini pada 2 Juli 2024, yaitu HK dan YA. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina masih terus berlanjut dan akan terus dikembangkan.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di perusahaan BUMN. Upaya KPK dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi serupa di masa mendatang. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia.