KPK Periksa Nicke Widyawati Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024, Nicke Widyawati, diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024, Nicke Widyawati, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 17 Maret 2025. Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2011-2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Nicke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Betul, hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025, Saudari NW telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE," ujar Tessa saat dikonfirmasi.
Penyidikan kasus ini berawal dari pengumuman KPK pada 13 Mei 2024, yang menyatakan telah memulai penyidikan dugaan korupsi di PT PGN Tbk pada tahun anggaran 2018-2020. Dugaan korupsi tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang menemukan indikasi kerugian negara dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada periode 2018-2020.
Pemeriksaan Saksi dan Langkah Pencegahan
Pemeriksaan Nicke Widyawati sebagai saksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan KPK. Informasi yang diberikan oleh beliau diharapkan dapat membantu mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi tersebut. KPK masih terus mendalami berbagai aspek dalam kasus ini, termasuk alur transaksi, pihak-pihak yang terlibat, dan mekanisme kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, KPK telah mengambil langkah pencegahan dengan memberlakukan cegah perjalanan ke luar negeri terhadap dua orang. Kedua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Langkah ini bertujuan untuk memastikan para pihak yang terkait tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Meskipun KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini, proses penyidikan terus berlanjut. Informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap setelah penyidikan rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah
Dugaan korupsi dalam jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Besarnya kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah menjadi perhatian utama dalam proses penyidikan. KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Audit BPK yang menjadi dasar penyidikan telah mengidentifikasi sejumlah kejanggalan dalam proses jual beli gas tersebut. Kejanggalan ini diduga menjadi celah terjadinya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Proses penyidikan akan fokus pada pengungkapan detail kejanggalan tersebut dan bagaimana hal tersebut dapat merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan-perusahaan besar milik negara. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan adil.
Proses hukum akan terus berjalan hingga semua fakta terungkap dan keadilan ditegakkan. Publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.