KPK Periksa Komut PT IAE Terkait Pengembalian US$15 Juta Uang Negara
Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy diperiksa KPK terkait pengembalian US$15 juta uang negara yang merupakan kerugian akibat kasus korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017-2021. Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta. Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK memeriksa Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo (AS), untuk menelusuri aliran dana tersebut dan upaya pemulihan aset negara.
Pemeriksaan AS difokuskan pada pengembalian uang negara. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK baru mendapatkan kembali US$1 juta dari total kerugian. Proses asset recovery ini menjadi fokus utama KPK saat ini, dan pemeriksaan AS merupakan langkah penting dalam upaya tersebut. KPK akan menelusuri kemana aliran dana US$14 juta sisanya mengalir.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan strategi penyelidikan yang akan diterapkan yaitu metode follow the money untuk melacak aliran dana tersebut. KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak lain yang terkait dalam kasus ini. Setelah menelusuri aliran dana, KPK akan melakukan upaya paksa untuk mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi.
Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebelumnya telah mengumumkan pemeriksaan Arso Sadewo terkait kasus ini. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Komisaris PT IAE periode 2006-2023, Iswan Ibrahim (ISW), dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya (DP).
Kasus bermula dari Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 yang disahkan pada 19 Desember 2016. RKAP tersebut tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, Danny Praditya memerintahkan Head of Marketing PT PGN, Adi Munandir (ADI), untuk melakukan presentasi kepada beberapa trader gas pada Agustus 2017.
Adi Munandir kemudian menghubungi Direktur PT IAE, Sofyan (S), untuk membahas kerja sama pengelolaan gas. Setelah beberapa tahap negosiasi, perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama pada 2 November 2017. PT PGN kemudian membayar uang muka sebesar US$15 juta pada 9 November 2017.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar US$15 juta.
Upaya Pemulihan Aset Negara
KPK berkomitmen untuk mengembalikan seluruh uang negara yang hilang akibat kasus korupsi ini. Pemeriksaan terhadap Arso Sadewo merupakan bagian dari strategi asset recovery yang lebih luas. Metode follow the money akan digunakan untuk melacak aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Selain memeriksa Arso Sadewo, KPK juga berencana untuk memanggil saksi-saksi lain yang dianggap penting dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Upaya paksa akan dilakukan jika diperlukan untuk memastikan pengembalian aset negara.
KPK berharap dengan langkah-langkah investigasi yang komprehensif ini, seluruh uang negara yang hilang dapat dikembalikan dan para pelaku korupsi dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini menjadi prioritas utama KPK.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan negara dan penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan korupsi. KPK berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memberantas korupsi di Indonesia.