KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi, Isti Deaputri dan Danar Andika, terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy yang merugikan negara hingga 15 juta dolar AS.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Hari Selasa kemarin, KPK memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi antara tahun 2017 hingga 2021. Kedua saksi tersebut merupakan pegawai swasta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kedua saksi yang diperiksa adalah Isti Deaputri (ID) dan Danar Andika (DA). Keterlibatan mereka dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh KPK. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan jaringan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
Kasus ini sendiri telah menetapkan dua tersangka, yaitu Komisaris PT IAE periode 2006-2023, Iswan Ibrahim (ISW), dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya (DP). Kedua tersangka diduga terlibat dalam skema korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
Kasus ini bermula dari Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 yang disahkan pada 19 Desember 2016. Yang menjadi poin penting adalah, dalam RKAP tersebut, tidak tercantum rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Namun, Danny Praditya (DP), selaku Direktur Komersial PT PGN saat itu, memerintahkan Head of Marketing PT PGN, Adi Munandir (ADI), untuk melakukan pemaparan kepada beberapa trader gas pada Agustus 2017.
Selanjutnya, Adi Munandir menghubungi Direktur PT IAE, Sofyan (S), untuk membahas kerja sama pengelolaan gas. Serangkaian proses negosiasi dan penandatanganan dokumen kerja sama pun terjadi. Puncaknya, pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani kesepakatan kerja sama. Hanya seminggu kemudian, tepatnya pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.
Transaksi ini kemudian menjadi sorotan dan investigasi. Proses investigasi yang dilakukan oleh BPK RI menemukan adanya indikasi kerugian negara yang signifikan. Hasil pemeriksaan investigatif BPK RI menyimpulkan bahwa tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS. Besarnya kerugian ini menjadi perhatian utama KPK dalam mengusut tuntas kasus ini.
Pemanggilan Isti Deaputri (ID) dan Danar Andika (DA) sebagai saksi diharapkan dapat memberikan informasi dan keterangan lebih detail terkait alur transaksi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Saksi Kunci dan Langkah KPK Selanjutnya
Peran Isti Deaputri dan Danar Andika dalam kasus ini masih belum terungkap secara jelas. Namun, pemanggilan mereka sebagai saksi menunjukkan bahwa KPK tengah berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat. Informasi yang diperoleh dari kedua saksi diharapkan dapat melengkapi konstruksi kasus dan menguatkan dakwaan terhadap tersangka yang telah ditetapkan.
KPK akan terus melakukan serangkaian tindakan investigatif, termasuk memeriksa saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Proses hukum akan terus berjalan hingga terungkapnya seluruh fakta dan keadilan dapat ditegakkan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak terkait untuk selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi bisnis, khususnya yang melibatkan dana negara. KPK berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Dengan ditetapkannya dua tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi, KPK menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara.