Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK Terkait Korupsi PGN
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno diperiksa KPK selama 5 jam sebagai saksi terkait dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT Isargas/IAE tahun 2017-2021, meskipun ia mengaku tidak mengetahui transaksi tersebut.
![Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK Terkait Korupsi PGN](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000117.781-mantan-menteri-bumn-rini-soemarno-diperiksa-kpk-terkait-korupsi-pgn-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rini Soemarno, Menteri BUMN periode 2014-2019, terkait dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017-2021. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada tahun 2017—2021," ujar Tessa.
Pemeriksaan dan Akusisi PGN
Rini Soemarno sendiri membenarkan telah memberikan keterangan sebagai saksi. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada program pemerintah terkait akuisisi PGN oleh Pertamina. "Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, bukan lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina. Program itu adalah program pemerintah, program pemerintah untuk PGN diakuisisi," jelas Rini.
Meskipun demikian, Rini menyatakan tidak mengetahui detail transaksi jual beli gas yang sedang diselidiki KPK. Ia hanya dikonfirmasi mengenai beberapa informasi, termasuk nama-nama direktur utama dan hal-hal lain yang berkaitan dengan PT PGN. "Pokoknya mengenai beberapa informasi, apa namanya, nama dirutnya siapa, ini itu. Ada yang masih ingat, ada yang lupa, sudah 10 tahun," tambahnya.
Kronologi Kasus Korupsi PGN
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PGN pada Mei 2024, berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan korupsi terjadi pada tahun anggaran 2018-2020 dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan PT IG, mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Meskipun detail konstruksi perkara dan tersangka belum diumumkan, KPK telah mencegah dua orang, satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta, bepergian ke luar negeri. Pengumuman lengkap mengenai tersangka dan pasal yang dikenakan akan disampaikan setelah penyidikan selesai dan penahanan dilakukan.
Implikasi dan Kesimpulan
Pemeriksaan Rini Soemarno menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PT PGN. Meskipun Rini mengaku tidak mengetahui detail transaksi yang bermasalah, keterangannya tetap penting untuk melengkapi proses penyidikan. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN dan transaksi bisnis yang melibatkan perusahaan negara.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini sangat dinantikan, termasuk pengumuman resmi mengenai tersangka dan detail kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi tersebut. Publik berharap KPK dapat mengungkap seluruh fakta dan membawa para pelaku ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap BUMN dan perusahaan-perusahaan yang berurusan dengan negara. Mekanisme pengawasan yang efektif dan transparan sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya korupsi dan melindungi keuangan negara.