KPK Periksa Mantan Dirut PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas, Kerugian Negara Capai 15 Juta Dolar AS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Dirut PT PGN, Jobi Triananda Hasjim, dan beberapa saksi lainnya terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas dengan kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang terjadi pada periode 2017-2021. Hari Jumat kemarin, KPK memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk mantan direktur utama PT PGN. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa KPK memanggil Jobi Triananda Hasjim (JTH), mantan Direktur Utama PT PGN periode Mei 2017-September 2018. Pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian proses investigasi yang sedang dilakukan KPK untuk mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus ini.
Selain JTH, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya, termasuk mantan Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PT PGN, M. Wahid Sutopo (MWS). Pemanggilan saksi-saksi ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut. Proses hukum terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Mantan Pejabat dan Konsultan Diperiksa
Tidak hanya mantan direksi PT PGN, KPK juga memanggil sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan kasus ini. Pada pekan ini, KPK telah memeriksa Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, M. Fanshurullah Asa, dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017-2022. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait regulasi dan pengawasan di sektor migas.
Selain itu, KPK juga memanggil Rudy Widjanarka, seorang konsultan di PT Bahana Securitas, dan Nusantara Suyono, Direktur Keuangan PT PGN periode 2016-April 2018. Pemanggilan para saksi ini menunjukkan bahwa KPK tengah menelusuri berbagai jalur dan mengumpulkan bukti-bukti yang komprehensif untuk memperkuat konstruksi kasus.
Proses pemanggilan saksi ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan. KPK berupaya untuk mendapatkan keterangan yang akurat dan lengkap guna melengkapi berkas perkara. Semua keterangan yang diperoleh akan dianalisa dan divalidasi untuk memastikan keakuratannya.
Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yaitu Komisaris PT IAE periode 2006-2023, Iswan Ibrahim (ISW), dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya (DP). Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
Besarnya kerugian negara dalam kasus ini cukup signifikan. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara ditaksir mencapai 15 juta dolar AS. Angka ini menunjukkan dampak besar dari dugaan korupsi tersebut terhadap keuangan negara.
Proses hukum terus berlanjut. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat. Publik berharap KPK dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara. KPK terus bekerja untuk mewujudkan hal tersebut.
Kronologi dan Detail Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada periode 2017-2021. Dugaan tersebut meliputi berbagai aspek, termasuk penetapan harga, mekanisme transaksi, dan pengawasan. KPK menyelidiki dugaan adanya kerugian negara dalam proses tersebut.
- Tersangka: Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN).
- Kerugian Negara: 15 juta dolar AS.
- Periode Kejadian: 2017-2021.
- Pihak yang Diperiksa: Mantan Dirut PGN, mantan direksi PGN, Ketua KPPU (mantan Ketua BPH Migas), dan konsultan.
Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan KPK akan terus mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus ini. KPK berharap agar masyarakat dapat mendukung proses penegakan hukum ini.