KPK Periksa Konsultan dan Mantan Dirkeu PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil konsultan dan mantan Direktur Keuangan PT PGN sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara hingga 15 juta dolar AS.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017-2021. Pada Kamis, 15 Mei 2024, KPK memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kasus ini telah menjerat dua tersangka, dan kini KPK mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah seorang konsultan bernama Rudy Widjanarka (RW), yang berprofesi di PT Bahana Securitas. Selain RW, KPK juga memeriksa Nusantara Suyono (NS), mantan Direktur Keuangan PT PGN Tbk periode 2016-April 2018. Pemanggilan saksi-saksi ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan aktor yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara ditaksir mencapai 15 juta dolar AS. Besarnya kerugian negara ini semakin mempertegas urgensi pengungkapan kasus ini secara tuntas dan memastikan para pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.
Konsultan dan Mantan Pejabat PGN Diperiksa
Pemanggilan Rudy Widjanarka sebagai konsultan dan Nusantara Suyono sebagai mantan Direktur Keuangan PT PGN merupakan langkah penting dalam mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas ini. KPK akan menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan transaksi jual beli gas yang diduga merugikan negara.
Sebagai konsultan, Rudy Widjanarka mungkin memiliki akses informasi dan pengetahuan terkait transaksi jual beli gas antara PGN dan IAE. Sementara itu, Nusantara Suyono, sebagai mantan Direktur Keuangan PGN, diyakini memiliki pemahaman mendalam mengenai aspek keuangan dan pengelolaan perusahaan yang relevan dengan kasus ini. KPK akan menggali informasi dari keduanya untuk melengkapi konstruksi perkara.
Proses pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru dan memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan KPK. Informasi yang diperoleh dari para saksi akan dianalisa dan diintegrasikan dengan bukti-bukti lain untuk membangun kasus yang kuat dan mampu dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Ketua KPPU Juga Diperiksa
Selain konsultan dan mantan pejabat PGN, KPK juga telah memeriksa M. Fanshurullah Asa, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2024. Namun, Fanshurullah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada periode 2017-2022.
Peran BPH Migas dalam pengawasan sektor hilir minyak dan gas bumi menjadi fokus pemeriksaan. KPK ingin mengetahui apakah terdapat kejanggalan atau pelanggaran regulasi yang terjadi selama periode Fanshurullah menjabat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah ada keterkaitan antara peran BPH Migas dengan kasus dugaan korupsi jual beli gas yang sedang ditangani.
Dengan memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk regulator seperti BPH Migas, KPK berupaya untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kasus ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh aspek yang relevan dalam kasus ini terungkap dan diproses secara hukum.
Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE pada 2006-2023, dan Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019. Kedua tersangka diduga berperan penting dalam terjadinya kerugian negara akibat dugaan korupsi jual beli gas tersebut.
Proses penyidikan terhadap kedua tersangka terus berlanjut. KPK akan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat mereka dan memastikan mereka diproses sesuai hukum yang berlaku. Pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan KPK merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat konstruksi perkara dan mempermudah proses pembuktian di pengadilan.
Kasus dugaan korupsi jual beli gas ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan BUMN dan berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau.