KPK Panggil Pegawai PT PGN Terkait Korupsi Jual Beli Gas, Kerugian Negara Capai 15 Juta Dolar AS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terkait kasus korupsi jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021, menyebabkan kerugian negara hingga 15 juta dolar AS.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara hingga 15 juta dolar AS, yang terjadi pada kurun waktu 2017 hingga 2021. Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi kedua perusahaan, dan kini proses hukum tengah berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Adi Munandir (AM), Group Head Marketing PT PGN. Nama Adi sebelumnya telah disebut KPK dalam konferensi pers penahanan tersangka pada 11 April 2025. Selain Adi, KPK juga memanggil Rachmat Hutama (RMH), Corporate Secretary PT PGN periode 2017-Mei 2024.
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017. Yang menarik, RKAP tersebut sama sekali tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya transaksi jual beli gas yang kemudian menjadi sorotan dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Kronologi Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya (DP), memerintahkan Adi Munandir (ADI) untuk melakukan pemaparan kepada beberapa perusahaan penjual gas pada Agustus 2017. Langkah ini dilakukan tanpa adanya dasar yang jelas dalam RKAP perusahaan. Adi kemudian menghubungi Direktur PT IAE, Sofyan (S), untuk membahas kerja sama pengelolaan gas.
Setelah melalui beberapa tahap negosiasi dan pembahasan, pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama. Hanya berselang beberapa hari, tepatnya pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE. Transaksi ini menjadi titik krusial dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Proses penyelidikan KPK menemukan adanya kejanggalan dan indikasi pelanggaran hukum dalam kesepakatan tersebut. Hal ini diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS akibat transaksi jual beli gas yang tidak sesuai prosedur dan rencana perusahaan.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Komisaris PT IAE periode 2006-2023, Iswan Ibrahim (ISW), dan Danny Praditya (DP). Pemanggilan saksi-saksi, termasuk pegawai PT PGN, merupakan bagian penting dalam proses pengungkapan fakta dan penyelesaian kasus ini secara tuntas.
Saksi-Saksi yang Dipanggil KPK
Selain Adi Munandir dan Rachmat Hutama, KPK juga telah memanggil saksi-saksi lain. Pada Selasa (6/5), KPK memanggil Isti Deaputri dan Danar Andika, keduanya merupakan pegawai swasta. Pemanggilan saksi-saksi ini menunjukkan komitmen KPK untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan keadilan ditegakkan.
Proses hukum kasus ini masih terus berlanjut. KPK akan terus melakukan investigasi dan pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna memperkuat dakwaan terhadap para tersangka. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel.
Pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan KPK diharapkan dapat mengungkap secara detail mekanisme dan kronologi terjadinya dugaan korupsi jual beli gas tersebut. Dengan terungkapnya fakta-fakta yang sebenarnya, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Proses hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.