Kejagung Periksa Mantan Dirjen Migas Terkait Dugaan Korupsi Pertamina
Kejaksaan Agung memeriksa mantan Dirjen Migas dan beberapa saksi lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina periode 2018-2023 yang telah menetapkan sembilan tersangka.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk dua mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara terhadap sembilan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, yang berdampak pada kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan pemeriksaan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian penting dari proses hukum untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Proses hukum akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawabannya.
Pemeriksaan Mantan Dirjen Migas dan Saksi Lainnya
Dua mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji (periode 2020-2024) dan Ego Syahrial (Plt. Dirjen Migas tahun 2020), telah diperiksa sebagai saksi. Selain kedua mantan Dirjen Migas, penyidik juga memeriksa beberapa pihak lain yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Mereka antara lain CJ, seorang analis pada PT Pertamina (Persero), dan AYM, Koordinator Pengawasan BPH Migas.
Tidak hanya itu, pada Kamis (6/3), penyidik juga memeriksa Djoko Siswanto, Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2018. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan secara terpisah, dan masing-masing memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk melengkapi proses penyelidikan.
Harli Siregar menegaskan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Semua keterangan yang diperoleh akan dianalisa secara teliti untuk memastikan tidak ada celah dalam proses penegakan hukum.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujar Harli Siregar.
Sembilan Tersangka Telah Ditetapkan
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Para tersangka berasal dari berbagai posisi penting di PT Pertamina dan perusahaan terkait. Mereka antara lain Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping).
Tersangka lainnya meliputi Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), dan Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga). Selain itu, Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Proses hukum terhadap kesembilan tersangka ini terus berlanjut. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan BUMN besar dan berdampak pada pengelolaan sumber daya alam nasional. Kejagung diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel.