Kejagung Periksa 70 Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Kejaksaan Agung telah memeriksa 70 saksi dan menggeledah Ditjen Migas Kementerian ESDM terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.
![Kejagung Periksa 70 Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000049.438-kejagung-periksa-70-saksi-kasus-korupsi-tata-kelola-minyak-pertamina-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2024 - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Setidaknya 70 saksi telah diperiksa hingga saat ini, menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengungkap kasus ini.
Langkah Penyidikan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan dari 70 saksi. Selain itu, satu ahli keuangan negara juga telah memberikan keterangan untuk memperkuat proses penyidikan. Pengumpulan bukti ini menjadi langkah krusial dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.
Kasus ini berawal dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang memprioritaskan pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Peraturan ini mewajibkan PT Pertamina untuk memprioritaskan minyak mentah produksi dalam negeri. Minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta wajib ditawarkan kepada Pertamina. Penolakan Pertamina atas penawaran tersebut baru dapat digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.
Dugaan Pengabaian Kesepakatan
Namun, investigasi menunjukkan adanya dugaan upaya dari subholding Pertamina, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), untuk menghindari kesepakatan tersebut. Baik KKKS swasta maupun Pertamina, khususnya ISC dan/atau PT KPI, diduga menggunakan berbagai cara untuk menghindari kesepakatan dalam proses penawaran. Hal ini menjadi fokus utama penyidikan Kejagung.
Situasi diperparah dengan ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) akibat pengurangan kapasitas intake produksi kilang selama pandemi COVID-19. Ironisnya, pada periode yang sama, PT Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilang. Praktik ini dinilai sebagai kebiasaan yang merugikan negara dan menjadi sorotan dalam investigasi.
Penggeledahan Ditjen Migas
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejagung melakukan penggeledahan di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 10 Februari 2024. Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga 18.40 WIB ini menyasar tiga ruangan: Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas, dan Sekretaris Ditjen Migas.
Hasil penggeledahan berupa lima kardus dokumen, 15 unit ponsel, satu laptop, dan empat soft file telah disita sebagai barang bukti. Barang bukti ini akan dikaji lebih lanjut untuk mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Kejagung berharap proses penyidikan ini dapat mengungkap seluruh fakta dan menetapkan tersangka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah ini menunjukkan kompleksitas permasalahan di sektor energi Indonesia. Langkah Kejagung memeriksa puluhan saksi dan menggeledah Ditjen Migas menunjukkan komitmen untuk mengungkap kebenaran dan membawa para pelaku ke meja hijau. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan ini dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil.