Kejagung Periksa 147 Saksi Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Ahok Termasuk di Antaranya
Kejaksaan Agung telah memeriksa 147 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023, termasuk mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama.

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Setidaknya 147 saksi telah diperiksa hingga saat ini, termasuk beberapa direksi Pertamina dan mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok. Pemeriksaan intensif ini dilakukan untuk mengungkap secara terang benderang jaringan korupsi yang diduga melibatkan banyak pihak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan informasi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis lalu. Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan melibatkan pemeriksaan saksi dari berbagai pihak, termasuk dua orang ahli. Selain itu, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi besar ini, menunjukkan kompleksitas dan skala luasnya permasalahan.
Proses hukum terus bergulir. Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, memastikan tidak ada yang luput dari jerat hukum. Pemeriksaan terhadap direksi Pertamina lainnya masih berpotensi dilakukan, tergantung kebutuhan penyidik dalam mengungkap fakta-fakta yang lebih lengkap dan akurat dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa investigasi masih berlangsung dan akan terus berlanjut hingga semua aspek kasus terungkap.
Deretan Saksi dan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Dari 147 saksi yang telah diperiksa, beberapa di antaranya adalah direksi Pertamina. Nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Komisaris Utama Pertamina, termasuk dalam daftar tersebut. Namun, Kejagung belum memberikan detail lebih lanjut mengenai peran masing-masing saksi dalam kasus ini. Proses pemeriksaan masih terus berlangsung, dan penyidik akan memanggil saksi-saksi lain yang dianggap perlu untuk melengkapi proses penyidikan.
Selain saksi, penyidik juga telah memeriksa sembilan tersangka. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dan Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Kemudian, Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan seiring dengan perkembangan proses penyidikan. Hal ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus korupsi minyak mentah ini.
Kejagung Tetap Komitmen Usut Tuntas Kasus Korupsi Minyak Mentah
Meskipun sudah memeriksa 147 saksi, Kejagung menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Harli Siregar menekankan bahwa penyidik akan terus memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait, demi mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Proses hukum akan terus berjalan hingga semua aspek kasus terungkap secara tuntas dan transparan.
Pemeriksaan terhadap direksi Pertamina lainnya juga masih menjadi kemungkinan. Keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik. Jika dianggap perlu untuk melengkapi bukti dan mengungkap fakta-fakta yang lebih lengkap, maka pemeriksaan akan segera dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan berdasarkan tekanan atau intervensi pihak manapun.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah perusahaan dan individu, menunjukkan kompleksitas dan skala luasnya permasalahan. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses hukum akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi dan menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan BUMN lainnya untuk selalu menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset negara.