Ahok Kaget Kejagung Kantongi Data Lebih Banyak Soal Kinerja Pertamina
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Ahok, mengaku terkejut dengan jumlah data yang dimiliki Kejagung terkait dugaan korupsi di tubuh Pertamina, bahkan lebih banyak dari yang ia ketahui selama menjabat.

Jakarta, 13 Maret 2024 - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), mengungkapkan rasa terkejutnya setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Gedung Kejaksaan Agung. Ia mengaku Kejaksaan Agung memiliki data kinerja Pertamina yang jauh lebih banyak dibandingkan data yang ia akses selama menjabat.
Pemeriksaan Ahok terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Ahok diperiksa sebagai saksi. Pernyataan mengejutkan disampaikan Ahok seusai pemeriksaan, "Dari Kejaksaan Agung, mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala," ujarnya.
Kejutan lain juga dialami Ahok. Ia mengaku tidak mengetahui adanya indikasi fraud dan penyimpangan transfer dana di perusahaan subholding Pertamina. Ahok menjelaskan keterbatasan aksesnya, "Saya juga kaget-kaget karena ini, ‘kan, subholding, ya. ‘Kan saya enggak bisa sampai ke operasional. Saya cuma sampai memeriksa. Kami itu hanya memonitoring dari RKAP (rencana kerja dan anggaran perusahaan). Itu, ‘kan, untung-rugi. Kebetulan kinerja Pertamina bagus terus selama saya di sana. Jadi, kami enggak tahu ternyata di bawah ada apa," jelasnya.
Kejagung Kantongi Data Fraud dan Penyimpangan
Ahok memberikan keterangan dan dokumen yang dimilikinya kepada penyidik Kejaksaan Agung. Ia menyerahkan catatan hasil rapat internal Pertamina. Ahok menyatakan kesiapannya untuk kembali memberikan keterangan jika dibutuhkan. "Intinya, saya mau membantu mana yang kurang. Nanti setelah dia dapat data-data dari Pertamina, kami ada rekaman catatan semua rapat, nanti kalau butuh saya lagi, saya datang lagi," ucapnya.
Ahok meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 18.30 WIB. Ia langsung memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggunya. Kasus dugaan korupsi ini tengah dalam tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Riva Siahaan (RS), Sani Dinar Saifuddin (SDS), Yoki Firnandi (YF), Agus Purwono (AP), Maya Kusmaya (MK), Edward Corne (EC), Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Dimas Werhaspati (DW), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ). Tersangka-tersangka tersebut diduga terlibat dalam berbagai posisi kunci di perusahaan-perusahaan terkait Pertamina.
Kronologi dan Tersangka
Penyidik Jampidsus telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Para tersangka ini berasal dari berbagai posisi penting di dalam struktur Pertamina dan perusahaan afiliasinya. Peran masing-masing tersangka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Perlu ditekankan bahwa pemeriksaan Ahok sebagai saksi merupakan bagian penting dari proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum ini menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Kejagung juga akan terus mendalami dan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk mantan petinggi Pertamina, akan sangat membantu dalam mengungkap kebenaran dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.