KPK Periksa Mantan Pejabat Pertamina Terkait Korupsi Pengadaan Katalis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga mantan pejabat PT Pertamina terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis senilai belasan miliar rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero). Pada Selasa, 25 Maret 2024, penyidik KPK memeriksa tiga mantan pejabat Pertamina sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang telah dimulai sejak 6 September 2023. Kasus ini diduga melibatkan penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada pengetahuan dan peran para saksi terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka CD dan kawan-kawan. "Semua saksi hadir dan materi pertanyaan seputar pengetahuan atau peran para saksi dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka CD dan kawan-kawan," ujar Tessa.
Pemeriksaan melibatkan tiga mantan pejabat penting PT Pertamina, yaitu Budhi Dermawan (mantan Vice President Investigasi), Wahyu Wijayanto (mantan Chief Internal Audit), dan M. Nirfan (mantan Vice President SPI). Selain itu, seorang pegawai PGN bernama Imam Mul Akhyar juga diperiksa. Namun, hingga saat ini KPK belum merilis informasi detail terkait temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan Saksi dan Dugaan Gratifikasi
Pemeriksaan terhadap mantan pejabat Pertamina ini merupakan langkah penting dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan katalis. KPK telah menyatakan bahwa mereka telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka, meskipun identitas tersangka belum diumumkan secara resmi. Proses hukum terus berjalan, dan pemeriksaan saksi-saksi kunci seperti ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi dan aktor-aktor yang terlibat dalam kasus ini.
Peran masing-masing saksi dalam proses pengadaan katalis masih dalam tahap penyelidikan. KPK akan menelusuri aliran dana dan keterlibatan para saksi dalam dugaan penerimaan gratifikasi. Informasi yang didapat dari para saksi akan menjadi bagian penting dalam melengkapi konstruksi perkara dan memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Proses hukum ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di BUMN. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di perusahaan negara sangat penting untuk mencegah praktik-praktik koruptif yang merugikan keuangan negara.
Nilai Gratifikasi dan Pencegahan Ke Luar Negeri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sebelumnya telah menyatakan bahwa nilai gratifikasi dalam kasus ini mencapai belasan miliar rupiah. Angka ini menunjukkan skala besarnya dugaan korupsi yang terjadi. Besarnya jumlah tersebut menjadi perhatian publik dan mendorong KPK untuk bekerja lebih keras dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas.
Sebagai bentuk pencegahan agar para pihak yang terkait tidak melarikan diri, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah empat pihak terkait bepergian ke luar negeri. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan.
Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina ini masih terus berlanjut. Publik menantikan pengumuman resmi tersangka dan perkembangan selanjutnya dari proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan yang ketat terhadap pengadaan barang dan jasa di BUMN. Transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci untuk mencegah terjadinya korupsi dan melindungi keuangan negara.