Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah dalam Kasus Suap PN Jakpus
Kejaksaan Agung menyita uang tunai berbagai mata uang, mobil mewah, dan barang bukti lainnya dalam kasus dugaan suap yang melibatkan hakim dan pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengungkapan ini menghasilkan penyitaan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan Rupiah, serta mobil-mobil mewah. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di lima lokasi di Jakarta dan beberapa wilayah di luar Jakarta pada tanggal 11 dan 12 April 2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa barang bukti yang disita mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan/atau gratifikasi. Penyidik menemukan dokumen dan uang yang menghubungkan para tersangka dengan dugaan suap tersebut. Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Wahyu Gunawan (WG), seorang Panitia Muda Perdata PN Jakarta Utara; dua advokat, MS dan AR; serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Penyitaan barang bukti dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Besarnya uang yang disita sangat signifikan, menunjukkan dugaan keterlibatan sejumlah besar uang dalam kasus ini. Mobil-mobil mewah seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz juga disita sebagai bagian dari barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Dari rumah WG di Villa Gading Indah, Jakarta Utara, disita uang tunai senilai 40.000 dolar Singapura, 5.700 dolar AS, 200 yuan, dan Rp10.804.000,00. Di dalam mobil milik WG, ditemukan tambahan uang tunai sebesar 3.400 dolar Singapura, 600 dolar AS, dan Rp11.100.000,00. Sementara itu, dari tersangka AR, disita uang tunai Rp136.950.000,00, serta tiga unit mobil mewah: Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz.
Dari tersangka MAN, penyidik menyita sejumlah uang tunai yang disimpan dalam amplop dan dompet. Rinciannya meliputi 65 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura, 72 lembar uang pecahan 100 dolar AS, 23 lembar uang pecahan 100 dolar AS dari dompetnya, serta mata uang asing dan Rupiah lainnya dalam berbagai pecahan. Total uang yang disita dari MAN mencapai jumlah yang signifikan.
Kejagung menduga bahwa para advokat, MS dan AR, memberikan suap kepada MAN, yang diduga mencapai Rp60 miliar, melalui WG. Suap ini diduga diberikan agar majelis hakim memberikan putusan ontslag dalam perkara korupsi ekspor CPO, meskipun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan. Menurut pertimbangan majelis hakim, kasus tersebut dinyatakan bukan tindak pidana.
Penahanan Tersangka
Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 12 April 2024. WG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, MS di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AR di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, dan MAN di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan putusan pengadilan yang kontroversial dan dugaan suap dalam jumlah besar. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.