Kejari Badung Serahkan Rp280 Juta Uang Pengganti Korupsi Air Bersih, Ungkap Kerugian Fantastis Perumda Mangutama
Kejaksaan Negeri Badung berhasil serahkan Rp280 juta uang pengganti korupsi air bersih kepada Perumda Tirta Mangutama, mengungkap kerugian fantastis akibat pencurian air.

Kejaksaan Negeri Badung secara resmi menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp280 juta kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung. Penyerahan ini dilakukan pada Rabu, 31 Juli, di Badung, Bali, sebagai tindak lanjut dari putusan perkara korupsi pencurian air bersih.
Langkah ini menandai keberhasilan penegakan hukum dalam mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi. Proses penyerahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Barkah Dwi Hatmoko, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo.
Dana tersebut diterima oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama, I Wayan Suyasa, disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi. Penyerahan ini diharapkan dapat membantu memulihkan sebagian kerugian yang dialami oleh Perumda akibat kasus korupsi tersebut.
Detail Penyerahan dan Pihak Terlibat
Penyerahan uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan keuangan negara yang dirugikan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, menjelaskan bahwa hasil pengembalian dana tersebut akan disetorkan ke kas negara, kas daerah, atau diserahkan kepada lembaga yang dirugikan, sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Acara penyerahan berlangsung khidmat dan disaksikan oleh berbagai pihak penting. Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Putu Gede Astawa, serta Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Terima Darsana.
Selain itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bali Nusirwan Sahrul juga hadir dalam kesempatan tersebut. Kehadiran para pejabat ini menegaskan komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba dan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Iman Luqmanul Hakim turut menjadi saksi. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan lintas instansi terhadap upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Kronologi Kasus Korupsi Pencurian Air Bersih
Uang pengganti senilai Rp280 juta yang diserahkan kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama berasal dari perkara korupsi internal. Kasus ini melibatkan dua terdakwa utama, yaitu I Nyoman Arya Dana dan I Wayan Mardiana, yang terbukti melakukan pencurian air bersih.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 7 Juli 2025, I Nyoman Arya Dana dijatuhi hukuman penjara satu tahun. Sementara itu, I Wayan Mardiana menerima vonis yang lebih berat, yakni pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Selain hukuman badan, I Wayan Mardiana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp280 juta. Jumlah inilah yang kini telah berhasil diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Badung kepada pihak Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebagai bentuk ganti rugi.
Kasus pencurian air ini menimbulkan kerugian yang sangat signifikan bagi Perumda Air Minum Tirta Mangutama. Total kerugian akibat ulah kedua terdakwa mencapai angka fantastis, yaitu Rp1.106.026.340, menunjukkan skala dampak dari tindak pidana korupsi ini.