Kejari Bireuen Ajukan Kasasi: Putusan Bebas Kasus 1 Kg Sabu Dipertanyakan
Kejari Bireuen mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Abdul Ghafur dalam kasus narkotika 1 kg sabu, menilai putusan Pengadilan Negeri Bireuen tidak sesuai dengan tuntutan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, mengambil langkah hukum kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bireuen terhadap terdakwa Abdul Ghafur dalam kasus narkotika satu kilogram sabu. Kasus ini melibatkan dua terdakwa, Abdul Ghafur dan Nazaruddin, dengan barang bukti satu kilogram sabu yang dikembalikan kepada jaksa untuk digunakan dalam perkara Nazaruddin.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, menyatakan bahwa upaya hukum kasasi telah diajukan. Saat ini, tim jaksa sedang mempersiapkan memori kasasi untuk memperkuat argumen mereka. Putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang membebaskan Abdul Ghafur dinilai tidak adil dan bertentangan dengan bukti yang ada.
Perkara ini bermula dari penangkapan Abdul Ghafur yang dituduh sebagai perantara jual beli narkotika golongan satu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Abdul Ghafur dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Namun, majelis hakim yang diketuai M Muchsin Alfahrasi menyatakan Abdul Ghafur tidak terbukti bersalah.
Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Abdul Ghafur
Kejari Bireuen menilai putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang membebaskan Abdul Ghafur tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang telah diajukan selama persidangan. Jaksa menganggap putusan tersebut merugikan penegakan hukum dan mengabaikan bukti yang menunjukkan keterlibatan Abdul Ghafur dalam kasus narkotika tersebut. Proses kasasi diharapkan dapat memperbaiki ketidakadilan hukum ini.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Firman Junaidi dan kawan-kawan telah menghadirkan sejumlah saksi dan bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap Abdul Ghafur. Namun, majelis hakim tampaknya tidak mempertimbangkan bukti-bukti tersebut secara memadai dalam mengambil keputusan. Kasasi diharapkan dapat mengoreksi hal tersebut.
Munawal Hadi menambahkan bahwa tim jaksa akan berupaya semaksimal mungkin untuk mempersiapkan memori kasasi yang kuat dan komprehensif. Mereka berharap Mahkamah Agung dapat meninjau kembali putusan Pengadilan Negeri Bireuen dan memberikan keadilan bagi penegakan hukum di Indonesia.
Vonis Terhadap Nazaruddin dan Proses Banding
Selain kasus Abdul Ghafur, terdapat terdakwa lain dalam perkara yang sama, yaitu Nazaruddin. Nazaruddin divonis delapan tahun enam bulan penjara, sedangkan tuntutan JPU adalah 12 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Kejari Bireuen juga mengajukan banding karena menilai vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan.
Kasus ini menyoroti pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Baik kasus Abdul Ghafur maupun Nazaruddin, menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara JPU dan majelis hakim dalam menafsirkan bukti dan fakta yang ada. Proses kasasi dan banding diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait dengan pemberantasan narkotika di Indonesia. Kejari Bireuen berharap upaya hukum kasasi dan banding dapat menghasilkan putusan yang sesuai dengan rasa keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika.
Satu kilogram sabu yang menjadi barang bukti dalam kasus ini dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara Nazaruddin. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik dan jaksa masih memiliki keyakinan akan keterkaitan kedua terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika. Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah sabu yang cukup besar.
Kejari Bireuen berkomitmen untuk terus memperjuangkan penegakan hukum dan keadilan. Mereka berharap putusan kasasi dan banding dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, serta menjadi pembelajaran bagi penegak hukum lainnya dalam menangani kasus narkotika.