Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Dua Eks Polisi Tersangka Pemerasan DAK SMKN, Rp4,7 Miliar Digasak!
Dua Eks Polisi Tersangka Pemerasan DAK SMKN, Rp4,7 Miliar Digasak!

Polri menetapkan dua mantan polisi dari Polda Sumut sebagai tersangka kasus pemerasan dana alokasi khusus (DAK) SMKN senilai Rp4,7 miliar; keduanya telah dipecat.

#planetantara
Mantan Kabagbinopsnal Polda Sumut Ajukan Praperadilan, Bantah Dugaan Pemerasan Rp4,7 Miliar
Mantan Kabagbinopsnal Polda Sumut Ajukan Praperadilan, Bantah Dugaan Pemerasan Rp4,7 Miliar

Kompol Ramli Sembiring, mantan perwira polisi yang dipecat, mengajukan praperadilan di PN Medan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dana DAK proyek SMKN di Sumatera Utara.

#planetantara
Lima Tersangka Suap Seleksi PPPK Langkat Ditahan Kejati Sumut
Lima Tersangka Suap Seleksi PPPK Langkat Ditahan Kejati Sumut

Kejati Sumut menahan lima tersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023, termasuk kepala dinas pendidikan dan kepala BKD Langkat, setelah pelimpahan tahap II dari Polda Sumut.

Korupsi
Kejari HST Banding Vonis Eks Kadinsos Terkait Korupsi Rp389 Juta
Kejari HST Banding Vonis Eks Kadinsos Terkait Korupsi Rp389 Juta

Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara terhadap mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial HST, Wahyudi Rahmad, yang dinilai terlalu ringan dalam kasus korupsi Rp389 juta.

#planetantara
Mantan Kades Sungai Harang Dipenjara 2,5 Tahun Kasus Korupsi APBDes
Mantan Kades Sungai Harang Dipenjara 2,5 Tahun Kasus Korupsi APBDes

Kejari HST akan segera mengeksekusi Rusdiansyah, mantan Kepala Desa Sungai Harang, yang terbukti korupsi APBDes senilai Rp222 juta dan divonis 2,5 tahun penjara serta denda dan uang pengganti.

hukum
Lima Terdakwa Pencurian Tiang Kabel Optik di Medan Divonis Bebas
Lima Terdakwa Pencurian Tiang Kabel Optik di Medan Divonis Bebas

Pengadilan Negeri Medan membebaskan lima terdakwa kasus pencurian tiang penyangga kabel optik di Jalan Sutomo, Medan, karena majelis hakim menilai mereka tidak terbukti bersalah.

Sumber Antara