Lima Terdakwa Pencurian Tiang Kabel Optik di Medan Divonis Bebas
Pengadilan Negeri Medan membebaskan lima terdakwa kasus pencurian tiang penyangga kabel optik di Jalan Sutomo, Medan, karena majelis hakim menilai mereka tidak terbukti bersalah.
Medan, 6 Februari 2024 - Kejutan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini. Majelis hakim membebaskan lima terdakwa yang dituduh mencuri tiang penyangga kabel optik di Jalan Sutomo, Medan. Vonis bebas ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan untuk masing-masing terdakwa.
Sidang dan Putusan Hakim
Hakim Ketua Joko Widodo memimpin sidang dan membacakan putusan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa, yakni Dedi Saputra, Andria Gandi, Dedi Ramianto, Dana Pratama, dan Toto Rusman Hadi, tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana didakwakan oleh JPU. Hakim juga memerintahkan pembebasan para terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak-hak serta nama baik mereka.
Majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta persidangan, tidak cukup bukti untuk menyatakan kelima terdakwa bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHP (dakwaan primer) atau Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP (dakwaan subsider).
Kronologi Kasus dan Tuntutan JPU
Kasus ini bermula dari penangkapan kelima terdakwa oleh petugas kepolisian Polrestabes Medan pada 17 Oktober 2024 dini hari. Mereka ditangkap saat sedang membawa tiang penyangga kabel optik di Jalan Sutomo, simpang Jalan Gandi, Medan Kota. Barang bukti berupa tiang-tiang tersebut berhasil diamankan. JPU, Evi Yanti Panggabean dari Kejari Medan, mendakwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian sekitar Rp10 juta kepada PT Mora Telematika Indonesia Tbk.
JPU dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang dihadirkan selama persidangan.
Hakim Berikan Waktu Kasasi
Setelah membacakan putusan, Hakim Joko Widodo memberikan waktu tujuh hari kepada JPU untuk mengajukan kasasi jika keberatan dengan vonis bebas tersebut. Keputusan JPU untuk mengajukan kasasi atau tidak akan menentukan kelanjutan kasus ini. Jika JPU mengajukan kasasi, maka putusan Pengadilan Negeri Medan akan diuji kembali di tingkat yang lebih tinggi.
Kesimpulan
Vonis bebas terhadap lima terdakwa pencurian tiang kabel optik ini menimbulkan pertanyaan dan beragam reaksi. Putusan hakim yang menyatakan tidak cukup bukti untuk membuktikan kesalahan para terdakwa menjadi sorotan utama. Publik menantikan langkah selanjutnya dari JPU dan bagaimana perkembangan kasus ini setelah masa tujuh hari untuk mengajukan kasasi berakhir. Kasus ini juga menyoroti pentingnya bukti yang kuat dan proses peradilan yang adil dalam setiap kasus hukum.