Kejari Bireuen Tahan Anak 17 Tahun Pengedar Uang Palsu
Kejaksaan Negeri Bireuen menahan seorang anak berusia 17 tahun karena mengedarkan uang palsu; penahanan dilakukan untuk memperlancar proses persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, menahan seorang anak berusia 17 tahun yang diduga mengedarkan uang palsu. Penahanan ini dilakukan setelah berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejari Bireuen pada Jumat, 2 Mei 2025.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, menjelaskan bahwa penahanan tersebut bertujuan untuk memperlancar proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen. "Penahanan anak berhadapan dengan hukum ini penting untuk kepentingan penuntutan serta memperlancar proses persidangan," ujar Munawal Hadi dalam keterangannya di Banda Aceh.
Anak tersebut kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. Proses hukum akan segera berlanjut dengan penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen. Kejari Bireuen telah menyiapkan tim jaksa untuk menangani perkara ini di persidangan.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen menangkap anak tersebut pada 16 April 2025 di kawasan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Penangkapan ini berdasarkan informasi terkait pencetakan dan pengedaran uang palsu.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000, sebuah sepeda motor, dan barang bukti lainnya. Rincian barang bukti lainnya belum diungkapkan secara detail oleh pihak berwajib.
Munawal Hadi menambahkan bahwa perbuatan anak tersebut diduga melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus uang palsu, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
Proses hukum terhadap anak ini akan mengikuti prosedur peradilan anak, yang memberikan perlakuan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Meskipun demikian, proses hukum tetap akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Hukum Selanjutnya
Kejari Bireuen berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Tim jaksa penuntut umum akan segera menyusun dakwaan yang kuat dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen. Proses persidangan akan berlangsung sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan status anak tersebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur. Pihak Kejari Bireuen berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.
Proses hukum akan terus dipantau untuk memastikan keadilan ditegakkan dan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses peradilan berlangsung. Pihak Kejari Bireuen juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pembinaan dan pendampingan kepada anak tersebut selama menjalani proses hukum.
Kejari Bireuen berharap kasus ini dapat menjadi contoh dan peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang palsu. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah dan memberantas peredaran uang palsu di Indonesia.