Kejati Jambi Kampanyekan Pencegahan Judi Online di Kampus
Kejaksaan Tinggi Jambi gencar melakukan penyuluhan hukum di kampus untuk memberantas judi online yang semakin meresahkan, khususnya di kalangan generasi muda.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, pada Jumat, 9 Mei 2024, menggelar penyuluhan hukum bertajuk "Berantas Judi Online" di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Jambi. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Jaksa Masuk Kampus, yang bertujuan untuk mengedukasi mahasiswa dan dosen tentang bahaya judi online dan upaya pencegahannya. Penyuluhan ini dilaksanakan sebagai respon atas meningkatnya kasus judi online di Provinsi Jambi yang telah mencapai kategori darurat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Kejati Jambi, Ryan Palasi, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, sebagai narasumber. Mereka menyampaikan materi tentang dampak hukum dan sosial dari judi online, menekankan pentingnya peran generasi muda dalam melawan praktik ilegal ini. Antusiasme peserta, baik dosen maupun mahasiswa Poltekkes Kemenkes Jambi, menunjukkan keprihatinan yang tinggi terhadap maraknya judi online di kalangan generasi muda.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, "Kejati Jambi melalui Seksi Penerangan Hukum kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya kalangan akademisi." Penyuluhan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan menciptakan lingkungan kampus yang bersih dari pengaruh judi online. Kejati Jambi berkomitmen untuk terus menjalankan program penyuluhan hukum sebagai upaya preventif dalam memberantas berbagai tindak pidana, termasuk judi online.
Dampak Judi Online dan Peran Generasi Muda
Ryan Palasi dalam paparannya menyampaikan bahwa generasi muda memiliki peran krusial dalam melindungi diri dan lingkungan dari dampak negatif judi online. Ia menegaskan bahwa Provinsi Jambi saat ini telah masuk kategori darurat judi online, sehingga diperlukan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif. "Generasi muda harus menjadi benteng pertahanan pertama melawan judi online," tegas Ryan Palasi.
Lebih lanjut, Ryan Palasi menjelaskan berbagai dampak negatif judi online, mulai dari kerugian finansial hingga masalah sosial dan kesehatan mental. Ia juga menekankan pentingnya melaporkan setiap kasus judi online yang ditemukan untuk membantu penegakan hukum. Penyuluhan ini juga memberikan pemahaman tentang mekanisme pelaporan dan langkah-langkah hukum yang dapat diambil.
Noly Wijaya menambahkan bahwa program Jaksa Masuk Kampus merupakan salah satu strategi Kejati Jambi dalam mendekatkan diri kepada masyarakat dan memberikan pemahaman hukum secara langsung. Dengan memberikan edukasi sejak dini, diharapkan dapat mencegah generasi muda terjerat dalam praktik judi online yang merugikan.
Sesi Diskusi Interaktif
Kegiatan penyuluhan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan berdiskusi lebih lanjut mengenai materi yang disampaikan. Sesi ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang langkah-langkah hukum dalam menangani judi online dan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pelaporannya. Peserta antusias mengajukan pertanyaan dan bertukar informasi terkait pengalaman dan tantangan dalam menghadapi maraknya judi online di lingkungan sekitar.
Melalui diskusi ini, diharapkan tercipta sinergi antara Kejati Jambi dan civitas akademika dalam upaya bersama memberantas judi online. Kejati Jambi berharap penyuluhan ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari pengaruh judi online, khususnya di kalangan generasi muda.
Kesimpulannya, Kejati Jambi melalui program Jaksa Masuk Kampus menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas judi online. Dengan memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada generasi muda, diharapkan dapat mencegah dan mengurangi dampak negatif judi online di Provinsi Jambi.