Mahasiswa Unila Edukasi Pelajar Lampung Selatan tentang Bahaya Narkoba dan Judi Online
Mahasiswa KKN Unila memberikan sosialisasi bahaya narkoba dan judi online kepada 30 pelajar SMPN 2 Merbau Mataram, Lampung Selatan, guna mencegah generasi muda terjerat adiksi dan tindak pidana.
![Mahasiswa Unila Edukasi Pelajar Lampung Selatan tentang Bahaya Narkoba dan Judi Online](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000212.417-mahasiswa-unila-edukasi-pelajar-lampung-selatan-tentang-bahaya-narkoba-dan-judi-online-1.jpg)
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung (Unila) memberikan edukasi penting kepada pelajar SMP Negeri 2 Merbau Mataram, Lampung Selatan. Sosialisasi seputar bahaya narkoba dan judi online ini dilakukan pada Selasa, 04 Juli 2024, oleh Kelompok 2 KKN Unila.
Kegiatan ini diprakarsai oleh keprihatinan mahasiswa akan ancaman serius yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba dan judi online, terutama bagi generasi muda. Muhammad Alif Hakim, anggota Kelompok 2 KKN Unila, menjelaskan tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman komprehensif tentang dampak negatif dari kedua hal tersebut.
"Jerat judi online dan narkoba sangat mengancam generasi muda," ujar Alif. "Oleh karena itu, kami menyelenggarakan kegiatan ini untuk memberikan wawasan dan pencegahan kepada siswa-siswi mengenai bahaya penggunaan judi, baik konvensional maupun online, serta bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat menyebabkan kecanduan, emosi tidak stabil, gangguan mental, dan masalah kesehatan."
Sosialisasi ini merupakan wujud nyata pengabdian mahasiswa KKN Unila kepada masyarakat. Para mahasiswa berupaya melindungi generasi muda dari bahaya adiksi dan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan judi online. Pentingnya edukasi dini ditekankan agar pelajar memahami risiko sebelum terjerumus.
Bahaya hukum dari keterlibatan dalam judi online dan penyalahgunaan narkoba juga dijelaskan. Alif menyebutkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 1 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Terkait Judi Online sebagai landasan hukumnya. Kondisi memprihatinkan para pelaku yang terjerat dalam tindak pidana ini menjadi poin penting yang dibahas.
Para pelajar SMPN 2 Merbau Mataram tampak antusias mengikuti sosialisasi, aktif bertanya, dan berdiskusi, terutama tentang modus perjudian online yang terselubung dalam game online. Sebanyak 30 pelajar mengikuti kegiatan yang disambut positif oleh dewan guru dan siswa.
Alif berharap sosialisasi ini meningkatkan kesadaran pelajar akan bahaya judi online dan narkoba. Ia ingin tercipta lingkungan yang bebas dari perjudian dan penyalahgunaan narkoba. Arjuna, salah satu peserta, mengungkapkan rasa antusiasnya dan mengaku mendapatkan pemahaman baru tentang bahaya narkoba dan judi online setelah mengikuti sosialisasi tersebut. "Dengan adanya sosialisasi dan edukasi, saya jadi lebih mengetahui bahayanya," kata Arjuna.
Kesimpulannya, inisiatif mahasiswa Unila ini patut diapresiasi sebagai upaya proaktif mencegah masalah sosial di kalangan pelajar. Edukasi dini terbukti efektif dalam membentuk kesadaran dan perilaku positif dalam menghadapi ancaman narkoba dan judi online.