Kemkominfo Peringatkan Generasi Muda Aceh: Jauhi Judi Online!
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan generasi muda Aceh agar menghindari judi online yang dipastikan merugikan dan memberikan edukasi digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia memberikan peringatan serius kepada generasi muda di Provinsi Aceh terkait bahaya judi online. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemkominfo, Bonifasius Wahyu Pujianto, di Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, pada Jumat, 21 Maret 2024. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Rektor USK, Prof. Marwan, dan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal.
Menurut Bonifasius, judi online dirancang dengan algoritma yang memastikan kerugian bagi pemain. "Judi online ini pasti rugi karena sudah dibuat algoritma sehingga tidak mungkin yang mencoba bisa mendapatkan keuntungan," tegasnya. Ia menekankan bahwa penggunaan situs judi online berdampak buruk pada kehidupan dan tidak menghasilkan keuntungan sama sekali. Kemkominfo berkomitmen untuk memberantas praktik judi online di seluruh Indonesia melalui pengawasan dan pemblokiran situs.
Sosialisasi yang diadakan di USK ini bertujuan untuk meningkatkan edukasi dan literasi digital di kalangan generasi muda Aceh. Kominfo menekankan pentingnya pemanfaatan ruang digital untuk hal-hal produktif dan menghindari jebakan judi online. Selain edukasi, Kominfo juga aktif melakukan 'takedown' situs judi online dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendeteksi dan memblokir situs-situs baru yang muncul.
Bahaya Judi Online dan Upaya Pencegahan
Bonifasius menjelaskan bahwa salah satu strategi utama Kominfo dalam mencegah generasi muda terjerumus ke dalam judi online adalah melalui peningkatan edukasi dan sosialisasi. Mereka berupaya memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai dampak negatif judi online terhadap kehidupan individu dan masyarakat. Kominfo juga menekankan pentingnya literasi digital agar masyarakat mampu mengenali dan menghindari berbagai bentuk penipuan online, termasuk judi online.
Dalam upaya ini, Kominfo tidak bekerja sendiri. Mereka berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk TikTok dan Goto, yang tergabung dalam aliansi "Judi Pasti Rugi". Kerjasama ini diharapkan dapat memperluas jangkauan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas. Harapannya, generasi muda dapat memahami dan menyebarkan informasi tentang bahaya judi online kepada lingkungan sekitar mereka.
Kominfo juga menekankan komitmennya dalam melakukan pengawasan dan pemblokiran situs judi online. Mereka secara aktif memantau dan menindak situs-situs yang terlibat dalam praktik judi online ilegal. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif judi online.
Pentingnya Literasi Digital untuk Generasi Muda
Sosialisasi di USK ini menekankan pentingnya literasi digital bagi mahasiswa dan generasi muda Indonesia. Mahasiswa diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam menyebarkan kesadaran akan bahaya judi online dan mempromosikan penggunaan internet yang bertanggung jawab. Dengan pemahaman yang baik tentang teknologi digital dan potensi bahayanya, generasi muda dapat lebih terlindungi dari berbagai ancaman online, termasuk judi online.
Kominfo berharap melalui sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan, generasi muda Aceh dapat terhindar dari jeratan judi online dan memanfaatkan teknologi digital secara positif dan produktif. Mereka juga mendorong partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk kampus, pemerintah daerah, dan masyarakat, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online.
Selain itu, Kominfo juga menekankan pentingnya peran orang tua dan pendidik dalam mengawasi aktivitas online anak-anak dan remaja. Penting untuk memberikan pemahaman dan bimbingan kepada mereka tentang bahaya judi online dan cara-cara untuk menghindari jebakan tersebut. Dengan kerja sama yang solid dari berbagai pihak, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan judi online dapat berjalan efektif.
Kesimpulannya, Kominfo terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online melalui berbagai strategi, termasuk edukasi, sosialisasi, dan pemblokiran situs. Peran aktif dari semua pihak, termasuk generasi muda, sangat penting dalam upaya ini.