Kemenag Penajam Imbau Segera Bayar Zakat Fitrah di Lembaga Resmi
Kemenag Penajam Paser Utara mengimbau warga segera membayar zakat fitrah di lembaga resmi untuk memastikan penyaluran tepat dan maksimal kepada mustahik sebelum Idul Fitri.

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengimbau masyarakat untuk segera membayar zakat fitrah melalui lembaga resmi. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran zakat kepada mustahik (yang berhak menerima zakat) dapat dilakukan secara maksimal dan tepat waktu sebelum perayaan Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah yang tepat waktu akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang membutuhkan, terutama menjelang hari raya.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhammad Syahrir, menyampaikan imbauan tersebut pada Rabu di Penajam. Beliau menekankan pentingnya membayar zakat fitrah secepatnya agar proses penyaluran berjalan lancar dan mustahik dapat merasakan manfaatnya sebelum Idul Fitri. Hal ini juga memastikan distribusi zakat dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Masyarakat diimbau untuk membayar zakat fitrah melalui lembaga-lembaga resmi yang telah ditunjuk, seperti Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Penajam Paser Utara, serta masjid-masjid yang telah ditunjuk. Kemudahan akses pembayaran zakat fitrah diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan keagamaan ini.
Cara Pembayaran dan Besaran Zakat Fitrah
Masyarakat dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau uang tunai. Nilai uang yang setara dengan 2,5 kilogram beras disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari. Kantor Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut:
- Kategori satu: Rp48.000
- Kategori dua: Rp43.000
- Kategori tiga: Rp38.000
Penetapan besaran zakat fitrah ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), pemerintah kabupaten, dan lembaga terkait lainnya. Proses penetapan ini bertujuan untuk memastikan besaran zakat fitrah yang ditetapkan adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
"Jadwal pembayaran zakat fitrah hingga menjelang shalat Idul Fitri," ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara Muhammad Syahrir. Namun, masyarakat tetap diimbau untuk melakukan pembayaran secepatnya agar penyaluran maksimal dan para penerima bisa merasakan manfaatnya sebelum lebaran. "Warga yang ingin bayar zakat fitrah diimbau melalui lembaga resmi, lembaga semi pemerintah, dan unit pengumpul zakat di masjid," katanya.
Dengan membayar zakat fitrah melalui lembaga resmi, masyarakat dapat memastikan bahwa zakat mereka disalurkan dengan tepat kepada mustahik yang berhak menerimanya. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat menjadi hal yang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Melalui kerjasama yang baik antara Kemenag, MUI, DMI, dan pemerintah daerah, diharapkan penyaluran zakat fitrah di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan. Pembayaran zakat fitrah bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga wujud kepedulian sosial dan berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan.