Baznas Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 untuk 1446 H
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan menetapkan zakat fitrah sebesar Rp37.500 per orang atau 2,5 kg beras untuk 1446 H, mempertimbangkan harga beras dan aspek sosial ekonomi masyarakat.
Kuningan, Jawa Barat - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 mendatang. Keputusan tersebut ditetapkan pada Selasa, 4 Februari 2025, dalam rapat Dewan Syariah Baznas Kuningan. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebesar Rp37.500 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram beras.
Pertimbangan Penetapan Zakat Fitrah
Ketua Baznas Kabupaten Kuningan, Yayan Sofyan, menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, serta Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 06 Tahun 2025. Nominal tersebut juga mempertimbangkan harga rata-rata beras di pasaran Kabupaten Kuningan yang saat ini berkisar Rp15.000 per kilogram.
Proses penetapan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Kuningan, Kementerian Agama Kuningan, dan perwakilan organisasi keagamaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan besaran zakat fitrah tetap terjangkau bagi masyarakat namun tetap sesuai dengan syariat Islam. Yayan Sofyan menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dalam menentukan besaran zakat.
Menjamin Distribusi Zakat yang Tepat Sasaran
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan lebih mudah. Baznas Kuningan juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar pendistribusiannya tepat sasaran dan dapat membantu mereka yang membutuhkan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baznas akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan mekanisme pengumpulan dan penyaluran zakat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Zakat fitrah sendiri memiliki peran penting dalam membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu, khususnya di momen Idul Fitri.
Keterlibatan Pemerintah Daerah
Asisten Daerah I Kabupaten Kuningan, Toni Kusumanto, turut menjelaskan bahwa penentuan nominal zakat fitrah juga mempertimbangkan harga rata-rata beras di pasaran, berdasarkan data dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) setempat. Proses penetapan juga dilakukan melalui musyawarah dengan para tokoh agama untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan syariat Islam.
Penetapan zakat fitrah ini menjadi kabar penting bagi masyarakat Kuningan dalam mempersiapkan ibadah di bulan Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri. Dengan adanya kepastian angka ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dapat berjalan dengan lancar dan tertib, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Transparansi dan keterlibatan berbagai pihak dalam proses penetapan ini menunjukkan komitmen Baznas Kuningan dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat dengan baik dan bertanggung jawab. Semoga zakat fitrah yang terkumpul dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kuningan.