Zakat Fitrah di Belitung Naik Jadi Rp40 Ribu per Jiwa
Pemerintah Kabupaten Belitung menetapkan zakat fitrah Ramadhan 1446 H sebesar Rp40.000 per jiwa, naik dari tahun sebelumnya, menyesuaikan kenaikan harga beras.

Pemerintah Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 Hijriah. Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 12 Maret 2024, di Tanjung Pandan. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp40.000 per jiwa. Penetapan ini mempertimbangkan kenaikan harga beras yang terjadi beberapa waktu terakhir.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Marzuki, menjelaskan bahwa kenaikan ini terjadi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp37.500 per jiwa. Kenaikan ini, menurutnya, merupakan penyesuaian yang wajar terhadap fluktuasi harga beras di pasaran. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan kebermanfaatan zakat bagi yang berhak menerimanya.
Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat Belitung dapat mempersiapkan diri untuk menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah mengimbau agar pembayaran zakat dilakukan dengan tertib dan tepat waktu, sehingga penyalurannya kepada mustahik dapat berjalan lancar menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Belitung
Besaran zakat fitrah di Kabupaten Belitung ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram beras. Hal ini didasarkan pada harga beras yang mencapai Rp16.000 per kilogram. Penetapan ini telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan harga beras di pasaran. Pemerintah Kabupaten Belitung berharap agar penetapan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selain zakat fitrah, pemerintah juga menetapkan besaran fidyah. Fidyah merupakan pembayaran yang wajib dilakukan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa Ramadhan karena alasan tertentu. Besaran fidyah di Belitung ditetapkan sebanyak satu mud atau setara dengan 0,6 kilogram beras, atau 3/4 liter beras, atau setara dengan Rp25.000 per hari yang ditinggalkan puasanya. Besaran ini juga telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan harga bahan pokok.
Pemerintah Kabupaten Belitung telah mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat terkait besaran zakat fitrah dan fidyah ini. Imbauan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban keagamaan tersebut dengan baik.
Imbauan Pembentukan UPZ dan Penyaluran Zakat
Tidak hanya menetapkan besaran zakat, Pemerintah Kabupaten Belitung juga mengimbau pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, mushalla, dan surau. Pembentukan UPZ ini diusulkan dan disarankan oleh lurah atau kepala desa setempat. Tujuannya adalah untuk menjamin tertibnya pengumpulan dan penyaluran zakat kepada yang berhak menerimanya.
Pengurus UPZ diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan bertanggung jawab dan transparan. Kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan zakat sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan zakat tersebut tepat sasaran. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pengelolaan zakat yang baik dan bertanggung jawab.
Pemerintah juga menekankan pentingnya penyaluran zakat fitrah yang telah terkumpul kepada para mustahik sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar zakat dapat segera dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkan, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan proses pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah di Kabupaten Belitung dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan tepat sasaran. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat menjadi kunci keberhasilan program ini.
Pemkab Belitung berharap agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Semoga dengan zakat ini, dapat membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan, khususnya di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. "Serta membagi habis zakat fitrah yang sudah terkumpul kepada para mustahik di Kabupaten Belitung sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri 1446 Hijriah," kata Marzuki.