Pemkab OKU Tetapkan Zakat Fitrah Rp35.000 per Jiwa untuk 1446 H
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan zakat fitrah sebesar Rp35.000 per jiwa atau 2,5 kg beras untuk Idul Fitri 1446 H, keputusan ini diambil setelah rapat bersama berbagai pihak terkait.

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, baru-baru ini menetapkan besaran zakat fitrah untuk Idul Fitri 1446 Hijriah atau tahun 2025 mendatang. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pertimbangan dan rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebesar Rp35.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram beras.
Keputusan ini diumumkan pada tanggal 22 Maret 2024 oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) OKU, Muhammad Ali. Beliau menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada harga beras yang mencapai Rp14.000 per kilogram. Proses penetapan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemkab OKU Selatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama, dan organisasi keagamaan lainnya.
Penetapan zakat fitrah ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat Kabupaten OKU dalam menunaikan ibadah zakat. Hal ini juga diharapkan dapat memastikan keadilan dan transparansi dalam penyaluran zakat kepada yang berhak menerimanya, yaitu fakir dan miskin.
Besaran Zakat Fitrah dan Mekanisme Penyaluran
Besaran zakat fitrah yang telah disepakati adalah 2,5 kilogram beras per jiwa atau sejumlah uang yang setara dengan nilai tersebut, yaitu Rp35.000. Nilai ini dihitung berdasarkan harga beras rata-rata di pasaran. Keputusan ini juga sejalan dengan penetapan zakat fitrah di Kabupaten OKU Selatan, menunjukkan keseragaman dalam kebijakan di wilayah Sumatera Selatan.
Kepala Kemenag OKU menekankan pentingnya sosialisasi terkait besaran zakat fitrah ini. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran, baik secara langsung maupun melalui media sosial, untuk memastikan informasi tersebut sampai kepada seluruh lapisan masyarakat. Lembaga-lembaga keagamaan seperti masjid dan mushala juga diimbau untuk turut serta menyosialisasikan informasi ini kepada jamaahnya.
Selain itu, Muhammad Ali juga menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan baik dalam bentuk beras maupun uang tunai. Pembayaran zakat fitrah ini harus dilakukan sebelum waktu salat Idul Fitri tiba. Hal ini penting untuk memastikan zakat dapat disalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya.
Sosialisasi dan Peran Masjid
Sosialisasi yang efektif menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan zakat fitrah. Kantor Kemenag OKU berkomitmen untuk menjangkau seluruh masyarakat melalui berbagai platform. Sosialisasi secara langsung memungkinkan interaksi dan penjelasan lebih detail kepada masyarakat yang mungkin memiliki pertanyaan atau membutuhkan klarifikasi.
Sementara itu, media sosial digunakan untuk menjangkau audiens yang lebih luas dan memastikan informasi tersebar dengan cepat dan efisien. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kebingungan atau kesalahpahaman terkait besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan.
Peran masjid dan mushala dalam menyosialisasikan informasi ini juga sangat penting. Sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan, masjid dan mushala memiliki akses langsung kepada masyarakat dan dapat memberikan informasi yang akurat dan terpercaya.
Kesimpulan
Penetapan zakat fitrah sebesar Rp35.000 per jiwa di Kabupaten OKU untuk tahun 1446 H/2025 merupakan langkah penting dalam memastikan pelaksanaan ibadah zakat berjalan lancar dan tertib. Sosialisasi yang intensif dan peran aktif lembaga keagamaan diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memahami dan menunaikan kewajiban zakatnya dengan baik.