Baznas Kota Madiun Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H: Rp45.000 per Jiwa
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Madiun menetapkan zakat fitrah 1446 H sebesar Rp45.000 per jiwa atau 3 kg beras, dan fidyah Rp25.000, mempertimbangkan harga beras dan potensi kenaikannya.
![Baznas Kota Madiun Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H: Rp45.000 per Jiwa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000045.435-baznas-kota-madiun-tetapkan-zakat-fitrah-1446-h-rp45000-per-jiwa-1.jpg)
Kota Madiun, Jawa Timur, baru saja menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah atau tahun 2025 mendatang. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Madiun, berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait, telah resmi mengumumkan angka tersebut setelah melalui rapat koordinasi yang intensif.
Keputusan Resmi Baznas Kota Madiun
Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang melibatkan Pemkot Madiun, Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan organisasi masyarakat Islam lainnya, disepakati bahwa zakat fitrah tahun ini sebesar Rp45.000 per jiwa. Besaran ini setara dengan 3 kilogram beras. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Pelaksana Baznas Kota Madiun, Bapak Sukamto, pada Senin, 10 Februari 2025, usai rapat di Ruang 13 Balai Kota Madiun.
Tidak hanya zakat fitrah, rapat tersebut juga menetapkan besaran fidyah. Bapak Sukamto menjelaskan bahwa fidyah ditetapkan sebesar Rp25.000, atau setara dengan 7 ons beras. Pertimbangan lauk pauk sebagai pelengkap makanan juga dipertimbangkan dalam penetapan angka tersebut.
Pertimbangan Penetapan Zakat
Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini telah mempertimbangkan berbagai faktor penting. Salah satu faktor utama adalah harga beras saat ini dan proyeksi kenaikan harga di masa mendatang. Bapak Sukamto menambahkan, "Kami juga asumsikan jika ada kenaikan harga hingga 10 persen ke depan. Karena kalau disesuaikan dengan harga sekarang dan nanti ternyata ada kenaikan harga, kami takutkan zakatnya menjadi tidak sah."
Dengan memperhitungkan potensi kenaikan harga, Baznas Kota Madiun berupaya memastikan keabsahan dan kesesuaian zakat yang dibayarkan dengan ketentuan agama. Hal ini menunjukkan komitmen Baznas dalam menjalankan amanah dan memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan sesuai syariat Islam.
Langkah Selanjutnya Pemerintah Kota Madiun
Setelah penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah, Pemerintah Kota Madiun melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Madiun, Bapak Budi Wibowo, akan segera menerbitkan surat edaran. Surat edaran ini akan disebarluaskan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat Kota Madiun.
Bapak Budi juga menjelaskan mekanisme pembayaran zakat. Masyarakat dapat menyalurkan zakat fitrah dan fidyah melalui Baznas Kota Madiun atau lembaga lain yang berada di bawah naungan Baznas. Zakat yang dibayarkan dalam bentuk uang akan dikonversi menjadi beras oleh Baznas untuk kemudian disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Hal yang sama berlaku untuk fidyah, yang akan disalurkan dalam bentuk makanan siap santap.
Kewajiban Zakat Fitrah
Bapak Budi mengingatkan kembali tentang kewajiban zakat fitrah bagi umat muslim. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pada bulan Ramadhan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban tersebut dengan lebih baik dan terarah.
Penetapan zakat fitrah dan fidyah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat Kota Madiun dalam menunaikan ibadah zakat. Transparansi dan pertimbangan yang matang dalam proses penetapan menunjukkan komitmen Baznas dan pemerintah daerah dalam mengelola zakat secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kemaslahatan umat.