Barito Utara Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 - Rp65.000 per Jiwa
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara menetapkan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah sebesar Rp37.500 hingga Rp65.000 per jiwa, dengan rincian berdasarkan jenis beras dan beratnya.

Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025. Keputusan ini dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara pada Selasa, 18 Maret 2025, menetapkan besaran zakat fitrah antara Rp37.500 hingga Rp65.000 per jiwa. Ketetapan ini berlaku untuk wilayah Kota Muara Teweh dan sekitarnya, sementara daerah lain di Barito Utara dapat menyesuaikan dengan kondisi setempat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara, Arbaja, menjelaskan bahwa ketetapan ini telah disebarluaskan kepada berbagai pihak, termasuk Badan Amil Zakat (BAZ), pengurus masjid dan langgar, kepala dinas/instansi, dan kepala kantor urusan agama kecamatan di seluruh Barito Utara. Selain zakat fitrah, Kemenag juga menetapkan besaran zakat maal, fidyah, serta zakat hasil tambang, pertanian, dan perkebunan untuk tahun 2025.
Rincian besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan jenis dan berat beras yang digunakan. Untuk beras 2,5 kilogram per jiwa, pilihannya adalah Rp65.000 (beras terbaik), Rp45.000 (beras menengah), dan Rp37.500 (beras terendah). Sementara, jika menggunakan berat 2,8 kilogram per jiwa (mengacu pada Keputusan MUI Kalteng), besarannya menjadi Rp72.800 (beras terbaik), Rp50.400 (beras menengah), dan Rp42.000 (beras terendah). "Jadi zakat fitrah berupa beras atau uang yang biasa dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri itu sesuai dengan yang dimakan sehari-hari," jelas Arbaja.
Besaran Zakat Fitrah Berdasarkan Berat dan Jenis Beras
Berikut rincian lengkap besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan di Kabupaten Barito Utara:
- Berat 2,5 kg/jiwa:
- Beras terbaik: Rp65.000
- Beras menengah: Rp45.000
- Beras terendah: Rp37.500
- Berat 2,8 kg/jiwa:
- Beras terbaik: Rp72.800
- Beras menengah: Rp50.400
- Beras terendah: Rp42.000
Perhitungan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, yang mempertimbangkan jenis dan kualitas beras sebagai makanan pokok setempat.
Zakat Maal dan Zakat Hasil Tambang
Selain zakat fitrah, Kemenag Barito Utara juga menetapkan besaran zakat maal dan penghasilan. Nisab zakat maal ditetapkan setara dengan 85 gram emas atau sekitar Rp131.750.000, dengan kadar zakat 2,5 persen, sehingga besaran zakat maal per tahun adalah Rp3.293.750. Sementara itu, zakat hasil pertanian, perkebunan, dan tambang juga diatur sesuai ketentuan yang berlaku, dengan nisab zakat hasil tambang (seperti batu bara, batu belah, pasir, atau Galian C) merujuk pada nisab zakat emas.
Dengan ditetapkannya besaran zakat ini, diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara dalam melaksanakan kewajiban zakatnya menjelang Idul Fitri. Masyarakat dapat memilih besaran zakat fitrah sesuai dengan kemampuan dan kondisi ekonomi masing-masing, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan.